DPR: Penyederhanaan Cukai Rokok Tekan Penghindaran Pajak

Ilustrasi.
Ilustrasi.
top banner

Jakarta, Nawacita — Ketua Badan Anggaran DPR Aziz Syamsudin menyebut kebijakan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok akan mengurangi tingkat penghindaran pajak yang dilakukan pabrikan rokok besar.

“Penerimaan negara dari cukai rokok pun menjadi optimal,” ujar Politikus Fraksi Partai Golkar tersebut, mengutip Antara, Selasa (28/8).

Kebijakan simplifikasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/2017 itu, sambung dia, juga akan menciptakan persaingan yang adil di industri rokok nasional.

Aziz menerangkan sebelum kebijakan simplifikasi ini lahir, pabrikan rokok kecil acap kali berhadapan langsung dengan pabrikan rokok besar. Kondisi ini membuat pabrikan rokok kecil tertekan.

“Kementerian Keuangan menyederhanakan struktur tarif cukai rokok sudah sangat tepat. Besar lawan besar, dan kecil lawan kecil. Ini artinya, menciptakan iklim persaingan yang adil,” imbuh dia.

Menurut dia, kebijakan simplifikasi dibutuhkan industri rokok. Makanya, ia mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendukung kebijakan tersebut dan menegaskan untuk konsisten dalam pelaksanaannya.

Darussalam, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center menilai kebijakan tersebut akan menutup celah kecurangan yang dilakukan pabrikan rokok besar.

Dengan struktur yang berlapis-lapis sebelumnya, pabrikan besar leluasa menghindari pembayaran tarif cukai rokok lebih tinggi.

“Oleh karena itu, penyederhanaan ini justru akan membuat peta persaingan usaha yang lebih adil di kemudian hari,” jelasnya.

Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Sunaryo menambahkan pemerintah menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan pabrikan besar lantaran sturuktur cukai berlapis-lapis.

“Makanya, salah satu cara dengan membuat simplifikasi,” pungkasnya.

cnn

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here