Khofifah Tak Mau Jawab Soal Cuti Pilgub Jatim 2018

Khofifah Indar Parawansa usai mendapat rekomendasi dukungan dari Partai NasDem di kantor DPP NasDem, Selasa (2/1/2018).
Khofifah Indar Parawansa usai mendapat rekomendasi dukungan dari Partai NasDem di kantor DPP NasDem, Selasa (2/1/2018).
top banner

Nawacita – Proses pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur sebentar lagi. Beberapa kandidat akan mengambil cuti kalau mau maju ke Pilgub, terutama yang saat ini masih menjabat sebagai kepala daerah.

Khofifah Indar Parawansa yang saat ini masih menjabat sebagai Menteri Sosial juga akan maju dalam Pilgub Jawa Timur, sebagai bakal calon gubernur dari gabungan partai Demokrat dan Golkar. Ketika ditanya soal cuti di masa kampanye, dia enggan menjawab.

“Teman-teman, saya tidak masuk ke area itu dulu deh ya, kalau mas Emil mungkin bisa sesuai regulasi,” ujar Khofifah usai mendapat rekomendasi dukungan dari Partai NasDem di kantor DPP NasDem, Selasa (2/1/2018).

Menurut Khofifah, posisi kepala daerah lain dengan posisi menteri, karena menteri adalah pembantu presiden.

“Jadi sebaiknya saya tidak sampaikan ke teman-teman tapi saya sudah menyampaikan bahwa akan ada pendaftaran untuk calon kepala daerah tanggal 8 sampai 10 Januari 2018, kira-kira seperti itu,” kata dia.

Khofifah menjelaskan, sejak awal, saat dirinya memutuskan akan maju dalam Pilgub Jawa Timur, semua proses administrasi sudah dia dipenuhi, termasuk izin dari Presiden.

“Saya ingin menyampaikan kepada teman-teman, dulu kan teman-teman menanyakan apakah sudah kirim surat (ke Presiden), apa isi suratnya dan lainnya,” tegas Khofifah.

Sebelumnya, terkait dengan aturan apakah Khofifah harus cuti atau mengundurkan diri dari jabatan Menteri Sosial untuk ikut Pilkada Jatim, Johan Budi juru bicara Presiden belum bisa memastikan. Sebab, tidak ada aturan khusus soal itu.

“Memang kalau kita mengacu pada pengalaman yang dulu kan belum pernah ada menteri yang maju ke Pilgub. Kedua, UU tentang kementerian negara juga tidak mengatur. Yang ketiga di UU Pilkada sepertinya tidak mengatur. Dia hanya mengatur UU Pilkada itu anggota DPR, DPD, DPRD. Kalau enggak salah ya, kalau dia maju. Mungkin dikonfirmasi ke pakar hukum,” kata Johan.

ssby

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here