Sanksi Denda atau Kurungan Agar Warga Tertib Trotoar

top banner

JAKARTA, Nawacita – Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, sanksi yang akan dikenakan kepada pedagang yang berjualan di trotoar atau pengendara yang menerobos trotoar bertujuan mendidik masyarakat supaya tertib. Ia menilai, warga perlu mengetahui dan mematuhi fungsi trotoar.

“Ada perda tentang ketertiban umum, di situ ada sanksinya, bisa bayar denda atau dikurung. Jadi ini untuk membikin supaya warga itu tertib betul bahwa fungsi trotoar itu adalah untuk pejalan kaki,” ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (5/9/2017).

Menurut dia, Bulan Tertib Trotoar selama Agustus kemarin sudah cukup untuk sosialisasi fungsi trotoar.

Satpol PP DKI Jakarta akan menegakkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum kepada penerobos trotoar.

“Kalau sudah sosialisasi satu bulan, mereka tentunya sudah tahu dong, sudah tahu (kalau) tetap melanggar, ya ditindak,” kata Djarot.

Mental dan perilaku masyarakat, lanjut Djarot, harus dididik agar bisa saling menghormati dan menghargai.

Pedagang dan pengendara harus menghormati pejalan kaki dengan tidak mengokupasi trotoar. “Ini sifatnya lebih banyak mendidik,” ucapnya.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu sebelumnya mengatakan, pedagang di trotoar atau pengendara yang menerobos trotoar pada September ini akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa pidana penjara atau denda.

Ketentuan pidana bagi pelanggar trotoar tercantum dalam Pasal 61 ayat 1 Perda Ketertiban Umum.

“Sanksinya minimum 10 hari, maksimal 60 hari kurungan penjara, kemudian denda Rp 100.000-Rp 20 juta,” kata Yani, Senin (4/9/2017).

Pemberlakuan sanksi ini merupakan tindak lanjut dari diperpanjangnya program bulan tertib trotoar pada September 2017.

kmp

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here