Sudah Jadi Tanggungan Menteri Susi Jika Ada Petambak Garam Miskin

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
top banner

Jakarta, NawacitaMenteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bilang, kesejahteraan petambak garam menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Jadi,kalau ada petambak garam miskin silahkan tagih janji bu menteri. “Kesejahteraan petambak garam merupakan tanggung jawab KKP. Setiap tahun KKP mengeluarkan anggaran untuk geomembran misalnya, agar garam lebih putih dan bersih. Kami ingin menjaga produksi dan harga untuk petambak garam lebih bagus,” kata Susi dari situs resmi KKP di Jakarta, Selasa malam (1/8/2017).

Menurut dia, untuk menjaga agar harga garam petambak tidak jatuh saat panen, KKP harus dilibatkan untuk memberikan rekomendasi kapan boleh impor.

Susi mengungkapkan, sejak awal menjabat sebagai menteri, dirinya sudah bicara bahwa impor garam harus diatur, tetapi dirinya tidak memiliki kewenangan untuk itu.

Dengan adanya UU 7/2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya dan Petambak Garam, maka KKP punya kewenangan untuk mengawasi impor garam. Berdasarkan UU ini, KKP memberikan rekomendasi volume, jenis, dan kapan impor garam boleh dilakukan.

Terkait dengan dugaan kartel garam, Menteri Susi menyatakan dulu terjadi kebocoran garam impor yang dilakukan oleh industri importir garam karena mereka mengimpor lebih dari kapasitas produksi mereka sehingga separuhnya bocor ke pasar konsumsi. “Sekarang dengan pengaturan ini mereka tidak suka. Dari dulu impor garam industri rata-rata per tahun 2 juta ton namun bocor ke pasar garam konsumsi. Garam ini masuk pada saat petambak panen dan harga petambak jadi jatuh,” papar Susi.

Menteri Susi juga menegaskan, KKP ingin agar garam konsumsi yang boleh impor hanya PT Garam. Pemerintah juga menugaskan PT Garam untuk membeli, menyerap, produksi, dan menyangga harga garam petambak.

Sedangkan terkait dengan kasus yang menimpa PT Garam saat ini, Menteri Susi menjawab sepertinya dengan ikutnya KKP mengatur dan mengawasi, mengakibatkan banyak pihak yang terganggu.

Selain itu, Susi juga menginginkan berbagai pihak memonitor dan mengawasi bersama sehingga kalau ada perusahaan industri diberi izin untuk kepentingan industrinya tetapi dijual ke konsumen, agar segera dilaporkan.

“Mudah-mudahan untuk tahun panen ini harga hasil panen petani tidak jatuh. Kita perlu dukung pengawasan importir. Saya percaya kalau dari dulu produksi petambak garam harganya tersangga, kemudian impor hanya untuk industri yang memang betul-betul harus memakai garam tertentu, tata niaga perdagangannya diawasi, petambak didukung dan impornya diatur untuk memberikan ruang industri garam domestik tumbuh, pasti akan baik,” ujar pemilik maskapai Susi Air ini.

Sebelumnya, pengamat sektor kelautan dan perikanan Abdul Halim menegaskan penting bagi pemerintah untuk dapat mengoptimalkan kinerja BUMN PT Garam guna mengatasi berbagai kompleksitas permasalahan sektor garam di Tanah Air.

“Kembalikan fungsi dan peran PT Garam sebagai badan usaha milik negara yang bertanggungjawab melakukan kegiatan usaha industri garam beserta angkutannya, pembinaan usaha garam rakyat, pengendalian stok, dan stabilisasi harga garam secara nasional,” kata Halim.

Apa yang disampaikan Halik telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk PU Garam menjadi Perusahaan Perseroan.

Sumber: inilah

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here