Disnaker Jatim Mulai Kumpulkan SURABAYA, NAWACITA – Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur menggelarrapat koordinasi yang melibatkan seluruh tenaga pengawas perusahaan.Rapat koordinasi kali ini dilakukan setelah pemerintah pusat resmi mengalihkan kewenangan tenaga pengawas perusahaan dari kabupaten/kota ke provinsi.”Hari ini kami gelar rapat koordinasi, seluruh tenaga pengawas kami undang untuk menyamakan persepsi dan saling bersinergi,” kata Sukardo, Kepala Disnakertransduk Jawa Timur, usai memimpin rakor tenaga pengawas perusahaan di kantor Disnaker Jawa Timur, Rabu (19/10/2016).Menurut dia, total tenaga pengawas yang ditarik ke provinsi sebanyak 204 orang. Mereka ini sebelumnya adalah tenaga pengawas dibawah Disnaker Kabupaten/Kota se Jawa Timur.”Sebelumnya tenaga pengawas yang dimiliki provinsi hanya 24 orang. Kini ditambah dari kabupaten/kota sebanyak 204 orang,” kata Sukardo.Meski ada penambahan, namun total jumlah pengawas perusahaan yang dimilikiprovinsi sebenarnya masih sangat kurang karena total perusahaan di Jawa Timur yang harus diawasi mencapai 37.900 perusahaan dengan total jumlah buruh mencapai 3,2 juta orang.Selain mengusulkan menambah jumlah tenaga pengawas, Disnakertransduk juga mengusulkan penambahan kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lima titik.”Sambil menunggu adanya UPT, nanti tenaga pengawas di kabupaten/kota akan bergabung sementara dengan UPT lama yang sudah kami miliki atau juga bisa bergabung dengan kantor bakorwil,” ujarnya.Sementara itu, Akhmad Sukardi, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur mengatakan pengalihan tenaga pengawas merupakan amanat dari undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.”Kenapa diserahkan ke provinsi, supaya mudah pengawasan serta pembinaan terhadap mereka. Kalau kabupaten/kota kan menyebar jika di provinsi kan gampang pembinaannya,” kata Akhmad Sukardi.Menurut dia, pengambilalihan ini tidak hanya untuk tenaga pengawas melainkan juga beberapa bidang lain semisal pendidikan dimana pengelolaan SMA dan SMK juga dialihkan dari kabupaten/kota keprovinsi. *dny