Cuti bagi Ahok Jika Ikut Pilkada Adalah Kewajiban

top banner

JAKARTA, NAWACITA – Tidak semua cuti adalah hak. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan cuti juga merupakan kewajiban untuk kasus tertentu. Menurutnya, cutinya seorang petahana menjelang pemilihan, adalah kewajiban yang tidak bisa dihindari.

“Saya ingin katakan, cuti itu bukan (cuma) hak, cuti (juga) kewajiban, cuti itu ada hak, kewajiban dan larangan,” ujar Mahfud kepada wartawan, di kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).

Ia mencontohkan, seorang pejabat negara yang berwenang menangani masalah kebencanaan, dilarang untuk cuti selama terjadi bencana. Sedangkan untuk kasus tertentu, cuti bisa dikatakan sebagai hak, di mana seseorang bisa mengajukan gugatan bila haknya untuk mengambil cuti tidak diberikan.

Aturan bahwa seorang petahana harus mengambil cuti selama kampanye, tercantum di pasal 70 ayat 3 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Aturan tersebut kini digugat oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang sudah menegaskan bahwa dirinya menolak cuti, dan memutuskan untuk bekerja seperti biasa sampai pencoblosan di 2017 mendatang.

Mahfud mengingatkan bahwa sebelumnya seorang petahana harus mengundurkan diri. Saat ia menjabat sebagai ketua MK, aturan tersebut digugat, dan akhirnya diubah sehingga seorang petahana cukup mengambil cuti enam bulan sebelum pencoblosan. Aturan tersebut antaralain ditujukan agar terjadi persaingan yang sehat antara sesama kandidat.

“Pertimbangannya untuk kepastian hukum. Seorang gubernur kan masa jabatannya lima tahun, masa baru empat setengah tahun sudah harus mundur berarti dirampas hak konstitusionalnya,”ujar Mahfud.

“Oleh karena itu kita ini karena dia hak hanya wajib cuti ga wajib berhenti. Itu pertimbangannya. Itu hak konstitusional masa jabatan, tapi cuti itu kewajiban hukum,” terangnya. SUMBER : WARTAKOTA.COM

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here