Jakarta, Nawacita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai PT Waskita Toll Road Mira Hilmia Kusumawati terkait kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif.
Mira bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam 14 proyek fiktif yang melibatkan Kepala Divisi II PT Waskita Karya.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jum’at (22/3/2019).
Dalam kasus ini, KPK menduga Fathor dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar telah menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.
Sebenarnya, proyek-proyek tersebut telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang telah teridentifikasi. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu mengembalikan uang tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.
Adapun kerugian negara atas tindakan ini mencapai Rp 186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
inlh


