Wednesday, June 17, 2026

Pusat Siapkan Aturan Baru, Daerah Tak Lagi Dikejar Target Belanja Pegawai 30 Persen

Pusat Siapkan Aturan Baru, Daerah Tak Lagi Dikejar Target Belanja Pegawai 30 Persen

Surabaya, Nawacita.co – Pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur yang masih kesulitan memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD mendapat angin segar. Pemerintah pusat disebut tengah menyiapkan regulasi relaksasi yang diproyeksikan mulai berlaku pada Januari 2027.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur, Mohammad Yasin, mengatakan wacana relaksasi tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI. Regulasi itu diharapkan memberi waktu bagi daerah untuk menyesuaikan kondisi fiskalnya secara bertahap.

“Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, baru tujuh daerah yang sudah memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen. Sisanya masih berada di atas batas tersebut,” ujar Yasin, Rabu (17/6/2026).

Meski demikian, Yasin menegaskan relaksasi bukan berarti daerah bisa mengabaikan efisiensi anggaran. Pemerintah daerah tetap diminta melakukan pemetaan beban kerja dan mengevaluasi kebutuhan pegawai agar struktur organisasi tetap efektif.

Baca Juga: Jelang Tahun Ajaran Baru, Pembangunan 19 Sekolah Rakyat di Jatim Capai 75 Persen

“Relaksasi ini memberi ruang bagi daerah untuk menyesuaikan kemampuan fiskalnya secara bertahap. Namun tetap harus dibarengi pemetaan beban kerja dan evaluasi kebutuhan pegawai,” katanya.

Ia juga memastikan upaya penyesuaian belanja pegawai tidak akan dilakukan melalui pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, mekanisme yang ditempuh adalah secara alami, yakni tidak serta-merta mengganti pegawai yang memasuki masa pensiun apabila beban kerja masih dapat ditangani oleh personel yang ada.

“Dengan langkah itu, keseimbangan antara jumlah pegawai dan kebutuhan pelayanan publik bisa tercapai tanpa mengganggu kualitas layanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Rencana relaksasi ini diharapkan menjadi solusi bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas, sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan publik di tengah tuntutan efisiensi belanja pemerintah daerah.

Reporter: Alus

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
Bank Jatim Jconnect

Terbaru