Jakarta, nawacita – Anggota Komisi XIII DPR RI, Anwar Sadad menyatakan dukungan penuh terhadap usulan tambahan anggaran untuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). DPR RI berharap tambahan dana tersebut dapat memperbaiki komposisi anggaran, sehingga fokus utama lembaga untuk melindungi saksi dan korban di lapangan bisa berjalan maksimal.
Anwar menyoroti pagu indikatif awal dari Kementerian Keuangan yang dinilai terlalu minim, yakni sebesar Rp130 miliar dari total kebutuhan awal yang diajukan LPSK sebesar Rp615 miliar. Menurutnya, dana awal tersebut sangat jomplang karena sebagian besar habis untuk biaya manajemen dan operasional kantor.
“Pada anggaran yang Rp130 miliar itu kan jomplang sekali, hanya 7 persen untuk program itu, sisanya untuk dukungan manajemen. Akhirnya lembaga ini hanya fokus pada gaji saja. Tapi dengan posisi usulan baru ini, apakah menjadi membaik?” ujar Anwar dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa tren permohonan perlindungan dari masyarakat terus meningkat dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, ia meminta penjelasan mendalam mengenai hitungan kebutuhan anggaran per individu korban yang harus ditangani.
“Trennya kan naik terus tuh, mulai tahun 2024, 2025, 2026. Kita bisa sederhanakan dengan cara menghitung sebenarnya berapa beban korban yang harus ditangani dan berapa anggaran yang tersedia,” jelas Anwar.
Ia menegaskan bahwa core business atau fungsi utama dari LPSK adalah memberikan perlindungan nyata. Komisi XIII sejak awal berkomitmen untuk memperkuat posisi kelembagaan LPSK agar hak-hak saksi dan korban terpenuhi secara adil.
“Kita berharap anggaran untuk perlindungan saksi lah yang menjadi porsi terbesar. Dan itu komposisinya berapa persen dari total anggaran. Fraksi Partai Gerindra mendukung dan menyetujui penambahan anggaran sebesar Rp262 miliar,” pungkasnya. (nal/aha)


