APBD Surabaya Rp12,3 Triliun, Pansus Minta 5 Persen Khusus Banjir: Tiap Kelurahan Kebagian 1 Mesin
SURABAYA, Nawacita – Panitia Khusus (Pansus) Pengendalian Banjir DPRD Kota Surabaya mendesak pemerintah kota untuk mengunci persentase anggaran penanggulangan banjir dalam APBD, Senin, 15/06/2026.
Ketua Pansus Pengendalian Banjir dari Komisi C DPRD Surabaya, Sukadar, S.H., menilai langkah ini krusial agar pos anggaran tersebut tidak “tenggelam” atau habis terbagi dalam pos belanja Dinas Pekerjaan Umum (PU) lainnya.
Sukadar menyatakan bahwa pembahasan draf regulasi sebenarnya hampir tuntas dari pasal awal hingga akhir. Namun, pembahasan sempat tertahan pada klausul krusial, yaitu kepastian skema pendanaan.
Pansus menilai, dengan kekuatan APBD Kota Surabaya yang mencapai Rp12,3 triliun, Pemkot seharusnya bisa mengalokasikan persentase khusus misalnya sebesar 3% hingga 5% untuk fokus pada pengendalian banjir.
Baca Juga: Mediasi Polemik RPH Banjarsari Buntu, Komisi A DPRD Bojonegoro Minta Ada Mitigasi Hukum
“Kalau semua kita serahkan sepenuhnya kepada teman-teman dinas (PU), yang pasti untuk pengendalian banjir Surabaya tidak kebagian dana secara otomatis. Kami minta seharusnya dikunci persentasenya, entah itu lewat APBD murni atau dititipkan melalui Dana Kelurahan (Dakel),” ujar Sukadar saat ditemui seusai rapat pansus.
Salah satu poin mendesak yang disoroti legislator dari Komisi C ini adalah lambatnya proses normalisasi saluran air di tingkat perkampungan. Selama ini, warga harus mengantre lama untuk mendapatkan giliran pengerjaan karena keterbatasan alat berat milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Untuk mengatasi masalah tersebut, Sukadar mengusulkan agar 153 kelurahan di Surabaya memiliki alat normalisasi mekanik sendiri.
Bukan Alat Manual: Sukadar menegaskan alat yang dimaksud bukan sekadar sekop atau cangkul, melainkan alat mekanik (seperti pengisap lumpur portabel).
Efisiensi Kerja: Normalisasi di tingkat perkampungan cukup diselesaikan oleh pihak kelurahan dan kecamatan, tanpa harus menunggu tenaga dan alat dari OPD tingkat kota.
Pembagian Tugas: OPD bisa dialihkan untuk fokus menangani normalisasi skala besar di pusat-pusat kota, sementara wilayah perkampungan menjadi urusan wilayah setempat.
Terkait jenis alat yang akan diadakan, Sukadar mengaku belum ada kesepakatan final. Namun, beberapa waktu lalu telah dilakukan uji coba alat pengisap lumpur di kawasan Asemrowo.
Berdasarkan evaluasi, alat tersebut efektif menyedot lumpur cair ke dalam tangki, namun masih kesulitan jika menghadapi sedimen lumpur yang sudah lama dan mengeras menjadi kerak. Oleh karena itu, Pansus meminta kepada pakar hukum tata negara dan hukum administrasi negara, Dr Rusdianto Sesung, untuk merumuskan spesifikasi alat yang tepat serta formulasinya dalam anggaran.
“Kami pengin ada normalisasi secara mekanik, dibantu tenaga manusia. Harganya tidak mahal, kecil-kecil saja. Kalau kita punya APBD Rp12,3 triliun, beli untuk 153 kelurahan tentu anggarannya sangat mampu. Sekarang tinggal bagaimana political will (kemauan politik) dari Pemkot saja,” pungkas Sukadar.
(Deni)


