Pertamina Patra Niaga Apresiasi Ketegasan Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
BOJONEGORO, Nawacita – Pertamina Patra Niaga menyampaikan apresiasi atas langkah sigap dan tegas jajaran Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi 3 kg di sejumlah wilayah Jawa Timur selama periode Januari hingga April 2026.
Upaya penegakan hukum ini dinilai penting untuk menjaga agar distribusi energi bersubsidi tepat sasaran, sekaligus melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan negara.
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut digelar di Mapolda Jatim pada Kamis (30/4/2026). Kegiatan ini dihadiri Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing beserta jajaran, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas, Executive General Manager Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga Iwan Yudha Wibawa, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
“Kasus penyalahgunaan subsidi energi menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas dan keberlanjutan kebijakan nasional,” tegas Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing.
Baca Juga: Bisa Dibuktikan, Polemik Tanah di Desa Belun Selesai di Komisi A DPRD Bojonegoro
Ia menekankan pentingnya pengelolaan subsidi yang transparan dan akuntabel agar tidak disalahgunakan.
Sementara itu, Iwan Yudha Wibawa mengungkapkan bahwa perbedaan harga antara BBM subsidi dan non-subsidi menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya penyimpangan. Ia pun mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk turut aktif mengawasi distribusi energi bersubsidi.
Dari hasil pengungkapan tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp7,5 miliar dari total 66 kasus yang berhasil diungkap selama empat bulan terakhir. Polisi juga menemukan berbagai modus operandi, seperti penggunaan kendaraan yang dimodifikasi untuk pengisian berulang, penimbunan BBM subsidi untuk dijual kembali, penggunaan banyak barcode, hingga praktik pengoplosan LPG 3 kg ke tabung non-subsidi.
Terpisah, Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan komitmen Pertamina Patra Niaga dalam mendukung aparat penegak hukum. “Subsidi harus disalurkan sesuai peruntukannya agar benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Ahad juga menyampaikan terima kasih atas sinergi yang terjalin antara Pertamina, Polri, dan TNI dalam menindak praktik ilegal di sektor energi. Menurutnya, kolaborasi ini akan terus diperkuat guna memastikan distribusi BBM dan LPG berjalan sesuai aturan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga tidak akan mentolerir adanya pelanggaran dalam rantai distribusi. Pengawasan dan monitoring terhadap mitra serta lembaga penyalur terus ditingkatkan. Jika ditemukan pelanggaran, selain diproses secara hukum, juga akan dikenakan sanksi tegas mulai dari pembinaan hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).
“Komitmen kami jelas, memastikan penyaluran BBM dan LPG subsidi 3 kg tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ahad.
Reporter: Parto Sasmito

