May Day 2026: SPSI Jatim Desak Lepas UU Ketenagakerjaan dari Omnibus Law
SURABAYA, Nawacita – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 tak sekadar seremoni. Ketua SPSI Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menegaskan momentum ini menjadi panggung konsolidasi tuntutan buruh—baik di pusat maupun daerah.
Ia menyebut, peringatan tahun ini digelar serentak di Jakarta dan berbagai daerah, termasuk Jawa Timur yang dipusatkan di Jalan Pahlawan, Surabaya. Namun di balik perayaan, ada agenda besar yang belum tuntas: revisi regulasi ketenagakerjaan.
Fauzi menyoroti nasib undang-undang ketenagakerjaan yang masih “menempel” pada Omnibus Law. Padahal, menurut putusan Mahkamah Konstitusi, aturan tersebut harus dipisahkan dan disusun ulang maksimal dalam dua tahun.
“Ini bukan sekadar formalitas hukum, tapi menyangkut kepastian nasib buruh,” tegasnya, pada Jum’at (1/5/2026).
Baca Juga: Ribuan Buruh Long March Menuju Kantor Gubernur Jatim, Ini Daftar Tuntutannya
Di level daerah, kritik diarahkan pada kebijakan afirmasi pendidikan bagi anak buruh. Kuota yang hanya 5 persen dinilai terlalu kecil, bahkan dipersulit dengan syarat status miskin.
“Buruh tidak boleh disempitkan definisinya. Selama dia pekerja dan punya kartu serikat, anaknya berhak mendapat akses pendidikan,” ujar Fauzi.
Fauzi juga mengkritik alasan klasik PHK yang kerap dibebankan pada tingginya upah buruh. Ia mendorong efisiensi dilakukan di sektor lain, termasuk pemangkasan biaya manajerial yang dinilai berlebihan.
(Alus)

