Pemkot Surabaya Tegaskan Penegakan Perda Pengawasan Pasar, Eri Cahyadi: Sosialisasi Jadi Kunci
Surabaya, Nawacita | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengawasan pasar sesuai ketentuan yang telah ditetapkan bersama DPRD serta mengacu pada peraturan menteri yang berlaku.
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa pelaksanaan aturan tersebut tidak bisa ditawar, mengingat adanya konsekuensi hukum apabila tidak dijalankan.
“Kita akan mengikuti perda yang ditetapkan dengan DPRD, karena sudah ada juga terkait peraturan menteri. Mau tidak mau, maka kita harus menjalankan. Kalau tidak, maka ada konsekuensi pidana,” ujar Eri, Selasa (28/4/2026).
Untuk memastikan implementasi berjalan tepat sasaran, Eri berharap seluruh pihak terkait dapat duduk bersama merumuskan langkah terbaik. Ia menyebutkan, sinergi antara dinas koperasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga PD Pasar menjadi hal yang krusial dalam menentukan skema pengawasan yang efektif.
Baca Juga: Cegah Banjir, Walikota Eri Evaluasi Manajemen Air Avur Margorejo
Menurutnya, kebijakan ini bukan berarti pemerintah tidak berpihak pada masyarakat, khususnya para pedagang pasar. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah juga harus bekerja sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Bukan kami tidak sayang kepada warga. Tapi kalau kami diperiksa dan dianggap melanggar, tentu tidak mungkin kita bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.
Eri juga menekankan bahwa sosialisasi kepada para pedagang dan masyarakat menjadi faktor terpenting dalam penerapan perda tersebut. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan kebijakan pengawasan pasar dapat diterima dan dijalankan tanpa menimbulkan kesalahpahaman.
“Maka fungsi sosialisasi itu yang terpenting. Bukan kita bermaksud semena-mena, tapi karena memang ada aturan baru yang harus dijalankan,” pungkasnya.
Reporter : Rovallgio

