Sunday, March 29, 2026

DPRD Surabaya Panggil Pemprov dan Pemkot Bahas Dugaan Reklamasi Kalianak

DPRD Surabaya Panggil Pemprov dan Pemkot Bahas Dugaan Reklamasi Kalianak

Surabaya, Nawacita.co – Komisi C DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti keberatan nelayan Kalianak atas dugaan reklamasi di sepanjang garis pantai Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Kamis (8/1/2026). Rapat dipimpin Minun Latif dan dihadiri perwakilan pemerintah provinsi dan kota, aparat penegak hukum, serta warga nelayan terdampak.

RDP digelar menyusul laporan nelayan terkait adanya aktivitas pengurukan di kawasan pesisir dan mangrove Kalianak yang diduga dilakukan secara bertahap dan tertutup. Aktivitas tersebut dikhawatirkan merusak ekosistem pesisir serta mengancam mata pencaharian nelayan tradisional.

Juru bicara kelompok nelayan Kalianak, Edy, mengungkapkan kecurigaan bahwa kegiatan reklamasi dilakukan secara diam-diam. Menurutnya, kontraktor pelaksana di lapangan tidak pernah terlihat jelas, sementara pengurukan dilakukan perlahan agar tidak terpantau meluas.

Baca Juga : Cinta Laura Raih Penghargaan Nawacita Awards 2023 Bersama Ery Cahyadi

“Makanya kami awasi terus supaya tidak melebar. Kalau kita diam, takutnya makin meluas,” ujarnya. Ia menambahkan, nelayan telah mengantongi bukti berupa foto dan video hasil pemantauan lapangan.

Pendamping hukum warga terdampak, Ali Yusa, menyoroti potensi dampak ekologis dari aktivitas pengurukan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penggunaan material seperti batu kapur yang terpapar air laut dapat mengubah struktur tanah dan merusak keseimbangan ekosistem pesisir. Dampaknya, kata dia, tidak hanya dirasakan di lokasi pengurukan, tetapi juga di wilayah sekitarnya.

Ali juga mengingatkan ancaman terhadap keberlangsungan mangrove, baik mangrove tua maupun mangrove muda yang berada di kawasan tersebut. “Kalau dilakukan tanpa pengawasan, ini bisa membunuh mangrove-mangrove muda. Padahal seharusnya luasan mangrove bertambah, bukan stagnan,” tegasnya.

Baca Juga : Komisi B DPRD Kota Surabaya Hearing Terkait UMKM

Ia meminta perlindungan serius terhadap kawasan mangrove dengan pengawasan terpadu, termasuk pelibatan aparat penegak hukum dan unsur pengamanan laut.

Sementara itu, Plt Lurah Genting Kalianak, Tomi, mengakui bahwa pada Desember 2025 sempat ditemukan aktivitas pengurukan yang melewati garis pantai. Pihak kelurahan, kata dia, telah berkoordinasi dengan kelompok nelayan dan ketua RW setempat untuk memberikan teguran. “Sampai sekarang tidak ada lagi kegiatan lanjutan,” ujarnya.

Camat Asemrowo, M. Zulchaid, menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah melakukan pengecekan lapangan dan tidak menemukan aktivitas pengurukan. Namun, ia mengaku belum pernah bertemu langsung dengan pemilik lahan.

“Jika pemiliknya berhasil ditemui, kami akan meminta kejelasan batas kewenangan dan perizinannya,” katanya.

Perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur, Yustin Riana, menjelaskan bahwa kawasan Kalianak masuk dalam zona pelabuhan umum laut sesuai rencana tata ruang. Reklamasi pada prinsipnya diperbolehkan, namun harus memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ia menyebutkan, KKPRL telah terbit pada 2023, tetapi izin lingkungan dan izin pelaksanaan reklamasi wajib dipenuhi sebelum kegiatan dilakukan.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Buchori Imron, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga wilayah pesisir. Ia menilai banyak pelanggaran lingkungan terjadi akibat pembiaran yang berlangsung lama.

“Surabaya tidak cukup dijaga oleh aparat pemerintah saja. Rakyat harus bergerak. Kalau dibiarkan, pantai Surabaya bisa habis,” ujarnya.

Menutup rapat, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menyampaikan sejumlah rekomendasi. Komisi C meminta DKPP Provinsi Jawa Timur bersama Satpol PP Jatim melakukan pengawasan, penyelidikan, dan penertiban atas dugaan reklamasi di pesisir Kalianak dengan dukungan Satpol PP Surabaya. DKPP Jatim juga diminta melaporkan hasil temuan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan paling lambat 15 Januari 2026. Selain itu, DPRKPP Surabaya dan Camat Asemrowo diminta melakukan pengecekan menyeluruh terkait perizinan serta batas persil perusahaan yang diduga terlibat.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Bank Jatim
idulfitri

Terbaru