Begini Cara Resmi Mengetahui Kendaraan Kena Tilang ETLE atau Tidak
Jakarta, Nawacita | Pengguna kendaraan bermotor kini dipantau kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama 24 jam. Berbagai jenis pelanggaran bisa ketangkap kamera ETLE. Apakah kendaraan kamu kena tilang elektronik? Cek di sini.
Sistem ETLE memanfaatkan kamera pengawas yang beroperasi selama 24 jam untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Jika terbukti melanggar lalu lintas, sistem ETLE akan otomatis merekamnya dan pemilik kendaraan akan dikirim surat konfirmasi.
Kamu juga bisa memastikan apakah mobil atau motormu kena tilang elektronik. Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, untuk melakukan pengecekan, masyarakat perlu menyiapkan dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Data pada STNK digunakan sebagai acuan utama dalam proses verifikasi di sistem ETLE.
Baca Juga: Daftar Pelanggaran Tilang ETLE Usai Tilang Manual Resmi Dihapus
Kemudian, buka situs resmi pengecekan ETLE https://etle-korlantas.info/id/. Pada halaman utama, pengguna diminta mengisi data kendaraan secara lengkap, meliputi nomor pelat, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dokumen resmi.
Setelah data diinput dengan benar, pengguna dapat menekan tombol “Cek Data” untuk memulai proses pencarian. Sistem akan mencocokkan data kendaraan dengan basis data pelanggaran yang tersimpan secara terpusat.
Tak butuh waktu lama, hasil pengecekan akan langsung keluar. Jika tidak ada pelanggaran, sistem akan menampilkan keterangan “Data tidak ditemukan”. Hal ini menandakan kendaraan tidak memiliki catatan pelanggaran ETLE.
Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Modus SMS eTilang Palsu yang Kuras Rekening Warga
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi rinci. Data tersebut mencakup waktu dan lokasi kejadian, jenis pelanggaran, serta bukti tangkapan kamera ETLE.
Jika data yang ditampilkan ditemukan pelanggaran, maka pemilik kendaraan wajib melakukan proses konfirmasi. Proses konfirmasi bisa dilakukan secara online di situs yang sama atau dengan mendatangi posko ETLE terdekat.
“Setelah proses konfirmasi selesai, sistem akan mengirimkan kode pembayaran untuk penyelesaian denda tilang. Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal perbankan yang telah ditentukan. Korlantas Polri mengingatkan bahwa keterlambatan konfirmasi atau pembayaran dapat berdampak pada pemblokiran sementara STNK. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera menindaklanjuti setiap notifikasi pelanggaran yang diterima,” demikian dikutip dari Korlantas Polri. dtk

