Dana Haji Jemaah Beri Nilai Manfaat, BPKH Pastikan Dikelola Transparan dan Syariah
Jakarta, Nawacita.co – Dana haji yang disetorkan jemaah ternyata tidak hanya disimpan, tetapi juga dikelola secara syariah dan profesional agar memberikan nilai manfaat bagi calon jemaah haji Indonesia.
Pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tercatat sebesar Rp87,4 juta per jemaah. Namun, jemaah hanya membayar rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54,1 juta.
Sementara selisih sekitar Rp33,2 juta ditopang dari hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah mengatakan pengelolaan dana haji dilakukan dengan prinsip syariah, kehati-hatian, dan transparansi agar memberi manfaat nyata bagi jemaah.
Baca Juga: 9.111 Jemaah Haji Berangkat di Hari ke-8, Proses Lancar namun Kursi Kosong Bertambah
“Dana haji yang dikelola BPKH tidak hanya dijaga keamanannya, tetapi juga dioptimalkan secara syariah agar memberikan nilai manfaat bagi jemaah,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jum’at (8/5/2026).
Selain Fadlul mengungkapkan, bahwa BPKH juga membantu menekan biaya haji, jemaah juga memperoleh living cost sebesar 750 Riyal Saudi atau sekitar Rp3,4 juta per orang.
“Tak hanya itu, nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji juga tercatat dalam Virtual Account (VA) masing-masing jemaah dan dapat digunakan untuk membantu pelunasan biaya haji, ” Imbuhnya.
Untuk memudahkan akses informasi, BPKH juga menyediakan layanan pengecekan dana haji dan nilai manfaat melalui aplikasi BPKH Apps. Lewat aplikasi tersebut, jemaah dapat memantau saldo Virtual Account dan nilai manfaat secara praktis.
Reporter: Alus

