Saturday, May 9, 2026

Pemprov Bali Terancam Sanksi Pidana jika Tak Tutup TPA Suwung

Pemprov Bali Terancam Sanksi Pidana jika Tak Tutup TPA Suwung

Denpasar, Nawacita | Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarbagita Suwung di Denpasar harus segera ditutup dan direvitalisasi, sebelum batas akhir pada Desember 2025.

Jika tidak, Pemprov Bali terancam sanksi pidana dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI akibat praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka yang selama ini dilakukan di lokasi tersebut.

“Kalau enggak ditutup sampai bulan Desember, itu akan diterapkan pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Koster saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Rabu (6/8/2025).

Ia bahkan mengungkap bahwa sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bali Made Rentin, dan Kepala UPTD Pengelolaan Sampah DLHK Ni Made Armadi sempat hampir dikenai proses hukum karena kondisi TPA Suwung.

“Tadinya ini jujur saja ya, tempo hari sudah diproses hukum pidana. Kadis DLHK dan Kepala UPTD nyaris dikenakan pidana akibat TPA Suwung masih melakukan open dumping. Saya minta tolong, mereka enggak melakukan kesalahan apa, dan sudah melakukan upaya untuk perbaikan,” jelas Koster.

Baca Juga: Wujud Pelestarian Budaya Bali, Gubernur Koster Apresiasi Lomba Baleganjur Kreasi

Setelah adanya permintaan penundaan, KLHK akhirnya memberi waktu hingga Desember 2025 agar Pemerintah Provinsi Bali menuntaskan proses revitalisasi. Karena itulah, Pemprov kini fokus menyelesaikan tahap awal penataan TPA Suwung. Untuk mendukung hal ini, telah dianggarkan dana sebesar Rp 11 miliar dari APBD.

Penanganan masalah sampah ke depan, lanjut Koster, akan mengacu pada sistem pengolahan berbasis sumber, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2019. Intinya, sampah harus dipilah sejak dari rumah tangga antara organik, anorganik, dan residu.

Beberapa bulan ke depan, hanya sampah anorganik dan residu yang boleh dibuang ke tempat penampungan. Kemudian mulai Desember nanti tidak boleh membuang sampah sama sekali ke TPA. Gubernur Koster juga menyoroti saat ini masih banyak desa yang belum menerapkan sistem pengolahan sampah modern. Padahal, biayanya tidak besar dan bisa dilakukan asal ada kemauan.

Ia mencontohkan beberapa desa yang sudah berhasil mandiri, seperti di Gianyar, Badung, dan Buleleng.

Baca Juga: 48 Bangunan Liar di Pantai Bingin Dibongkar, Koster: Tak Bisa Dibiarkan

“Satu teba modern itu cuma 1 juta. Kalau memang mau, enggak ada susah. Di sejumlah desa, tanpa diperintah dia melaksanakan. Sampah organiknya selesai di situ, menjadi pupuk dia. Kalau desa itu bisa, kenapa yang lain enggak bisa?” sentil Koster.

Dia menerangkan, Teba adalah tempat sederhana untuk pengolahan sampah organik di lingkungan desa. Sampah rumah tangga seperti sisa makanan, dedaunan, dan limbah dapur bisa diolah di teba menjadi kompos, yang berguna bagi pertanian organik. Jika desa belum memiliki cukup lahan untuk membangun tempat pengolahan sendiri, menurutnya, bisa dilakukan dengan cara bergabung antardesa.

“Enggak harus satu desa satu. Bisa bergabung,” ujarnya.

Apalagi katanya, desa sudah punya dana sendiri dari APBN, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari kabupaten/kota, serta sumber lainnya untuk membangun program ini.

“Di desa saya (Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng) sudah dibuat 20 teba modern. Itu menyelesaikan sampah organik. Dan hasilnya bisa dikembangkan untuk mendukung pertanian organik. Ternyata bisa. Kalau yang itu bisa, kenapa yang lain enggak, kan sama saja,” tukas Koster.

Baca Juga: Gubernur Koster Dorong Peluncuran Sikerthi jadi Gerakan Kolektif Koperasi Bali

Soal pembangunan teknologi insinerator atau pembakar sampah menjadi energi, Koster menyebutkan hal tersebut masih menunggu kerja sama dengan pemerintah pusat dan pihak ketiga. Lokasi alternatif insinerator sedang disiapkan di kawasan sekitar TPA Suwung, dan tidak ditempatkan di Temesi, Gianyar, karena terlalu jauh dari sumber sampah.

“Temesi itu enggak, karena terlalu jauh ngangkutnya,” jelas Koster.

Karena insinerator masih menunggu persetujuan pusat dan peraturan presiden (Perpres), Pemprov Bali tetap fokus pada solusi jangka pendek dan menengah yang bisa langsung dijalankan, yaitu pemilahan dan pengolahan sampah di tingkat rumah tangga dan desa.

Dalam skema jangka panjang, pengelolaan sampah juga dapat memanfaatkan dukungan dari dana Pungutan Wisatawan Adat (PWA), terutama untuk desa adat yang memiliki komitmen menjalankan sistem pengolahan berbasis sumber.

“Nanti ada ke desa adat,” singkat Koster.

Namun untuk saat ini, prioritas utama tetap pada penyelesaian TPA Suwung yang akan ditutup dan dibenahi total, termasuk sarana dan prasarana dasarnya. nb

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terbaru