Pemkot Surabaya Beri Dampingan Hukum Pada Korban Penahanan Ijazah
Surabaya, Nawacita | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendampingi korban penahanan ijazah yang ditahan oleh mantan perusahaan dalam melaporkan kasus tersebut pada pihak kepolisian.
Nila Handiani korban penahanan ijazah tiba di Polrestabes Surabaya didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Surabaya, Achmad Zaini sekitar pukul 12.55 WIB.
Tidak berselang lama, tepat pukul 13.37 WIB keduanya keluar dari Polrestabes Surabaya dan menuju Polres Tanjung Perak.
Proses pelaporan di Polres Tanjung Perak berlangsung cukup lama mulai pukul 13.52 WIB hingga 17.53 WIB.
“Sesuai suratnya ya, sudah ada laporan polisi sudah selesai, saya hanya meminta ijazah kembali, sudah sesuai yang ada di videonya bapak Armuji,” ucap Nila saat ditemui awak media usai proses pelaporan selesai.
Baca Juga: Walikota Eri Cahyadi Dampingi Karyawan Kasus Dugaan Penahanan Ijazah Lapor ke Polisi
Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Surabaya, Achmad Zaini menyampaikan bahwa pihak Pemkot Surabaya telah melakukan pendampingan kepada korban dalam pelaporan di pihak kepolisian.
“Kalau di Pergub 8 tahun 2016, menahan ijazah yang asli bisa dipidana Rp 50 juta atau 6 bulan penjara. Untuk yang dilaporkan mbak Nila saya tidak tahu pasal berapa, saya hanya mendampingi,” ujar Achmad Zaini.
Pemkot Surabaya tetap akan terus memberikan pendampingan hukum kepada korban, akan tetapi proses hukum diserahkan sesuai dengan apa yang diinginkan oleh korban.
“Semua pelaporan kami serahkan kepada mbak Nila, apa yang diinginkan sesuai dengan keinginan mbak nila aja gak kurang gak lebih,” kata Achmad Zaini.
Achmad Zaini juga menjelaskan bahwa pihak Pemkot Surabaya hanya memiliki kewenangan berupa mediator pada kasus penahanan ijazah yang dialami oleh Nila Handiani sebab kewenangan pengawasan berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Baca Juga: Walikota Eri Tegaskan Pentingnya Ketermudahan Perizinan Bagi Hadirnya Investor Di Kota Surabaya
Akan tetapi anjuran mediator yang dilakukan Pemkot Surabaya menegaskan bahwa pihak perusahaan wajib melakukan pengembalian ijazah Nila Handiani.
“Sesuai UU 23 tahun 2014, tapi implementasi 2018, semua pengawas ada di propinsi termasuk tenaga pengawas, di Pemerintah Kota Surabaya hanya mediator,” tutur Achmad Zaini.
“Ada anjuran mediator yang berbunyi, agar ijazah yang ditahan menurut Nila agar dikembalikan kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.
Ia pun menerangkan bahwa apabila ada warga masyarakat Surabaya yang mengalami hal penahanan ijazah oleh pihak perusahaan dapat melaporkan kepada pihak Pemkot Surabaya.
“Monggo, cuma untuk yang hari ini Mbak Nila saja,” pungkasnya.
Reporter : Gio