Walikota Eri Cahyadi Dampingi Karyawan Kasus Dugaan Penahanan Ijazah Lapor ke Polisi
Surabaya, Nawacita | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan akan mendampingi proses hukum dalam kasus dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan yang beroperasi di Kota Pahlawan.
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemkot Surabaya berkomitmen melindungi hal-hal para pekerja sebagai langkah mendukung pengembangan investasi.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengakuan seorang pekerja asal Pare, Kediri, yang mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat ia bekerja di Surabaya kepada Wakil Walikota Armuji. Akan tetapi, pihak perusahaan membantah memiliki hubungan kerja dengan yang bersangkutan.
Walau sempat terjadi adu mulut antara kedua belah pihak, Walikota Eri meyakini bahwa hal tersebut disebabkan karena terjadinya kesalahpahaman antara kedua belah pihak.
“Saya yakin ini bukan dari hati pak Armuji, mungkin ya karena emosi, maka keluarlah kalimat-kalimat itu,” terangnya.
Namun Walikota Eri menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak pemilik perusahaan ataupun karyawan untuk mencari jalan tengah terkait permasalahan tersebut.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Gandeng Pihak Kepolisan dan TNI Guna Perangi Curanmor di Kota Surabaya
“Saya sudah telepon semua pihak. Pemiliknya ngomong ini bukan pegawai saya, yang pegawai ngomong saya adalah pegawai di tempat perusahaan ini. Bahkan memiliki tanda bukti untuk penerimaan ijazah dipegang oleh perusahaan ini,” ucapnya.
Oleh karena hal tersebut maka dari sisi hukum, hari ini Pemkot Surabaya akan mendampingi karyawan tersebut ke Polrestabes untuk membuat laporan.
“Saya akan meminta dan mengajak si pegawai yang ijazahnya ditahan untuk lapor ke polisi. Insyaallah nanti pukul 10.00 WIB dikawal oleh Kepala Disperinaker (Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota) Surabaya untuk membuatkan laporan ke Polrestabes,” tegasnya.
“Siapa yang salah, harus bertanggung jawab,” imbuh Eri.
Walikota Eri juga memastikan bahwa Pemkot Surabaya akan memberikan pendampingan hukum melalui kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
“Pemerintah kota wajib hukumnya masuk ke ranah hukum dan mendampingi. Kita sudah kerja sama dengan lembaga hukum Peradi. Kita dampingi si pemilik ijazah ini untuk laporan dan kita akan dampingi terus,” jelasnya.
Baca Juga: Dispendukcapil Kota Surabaya Dapat Teguran Keras dari Walikota Eri Cahyadi
Ia juga menghimbau pekerja lain yang mengalami kasus serupa untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
“Kalau ada korban lainnya dari perusahaan, monggo sampaikan, wabil khusus warga Surabaya. Ini saja yang bukan warga Surabaya saya belani, apalagi yang warga Surabaya. Karena penyelesaian masalah di Surabaya ini harus berdasarkan hukum dan kemanusiaan,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut Walikota Eri juga menerangkan bahwa kewenangan pengawasan ketenagakerjaan, berada di Pemerintah Provinsi. Sehingga Pemkot Surabaya diketahui sudah berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
“Karena di Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2014 di dalam lampiran, kami (pemerintah kota) tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Tapi kami tidak lepas tangan. Kami melakukan mediasi, bisa kami lakukan,” tuturnya.
Eri juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga hak pekerja sekaligus mendukung iklim investasi.
@nawacitaco Walikota Eri Cahyadi Blak Blakan soal Ulah wawali Armuji versus Diana #fyp #fyppppppppppppppppppppppp #armuji #ericahyadi #surabaya #ijazahditahan
“Ayo kita lindungi hak pekerja, kita juga iklim investasi. Tegakkan hukum, dan perkuat prinsip kemanusiaan. Kita jaga Surabaya bareng-bareng, guyub, tetapi yang salah harus ditindak,” pungkasnya.
Reporter : Gio