Pemkot Surabaya Genjot Aktivasi IKD, Disiapkan Jadi Akses Utama Bansos dan Layanan Publik

Pemkot Surabaya Genjot Aktivasi IKD, Disiapkan Jadi Akses Utama Bansos dan Layanan Publik

Surabaya, Nawacita – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi layanan publik berbasis digital. Ke depan, IKD tidak hanya menjadi pengganti KTP elektronik, tetapi juga diproyeksikan menjadi identitas utama untuk mengakses berbagai layanan pemerintah, termasuk bantuan sosial (bansos).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan pengembangan IKD sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal atau Single Identity Number dalam berbagai layanan publik.

“IKD yang dipersiapkan dengan NIK atau Single Identity Number akan menjadi pangkal dari semua ekosistem pelayanan publik,” ujar Irvan, Jumat (17/7/2026).

Menurutnya, implementasi sistem tersebut mulai diterapkan melalui Program Perlindungan Sosial (Perlinsos). Program ini mengintegrasikan data antar kementerian dan lembaga sehingga memungkinkan pertukaran data secara elektronik sebagai fondasi pembangunan Digital Public Infrastructure.

Dengan sistem tersebut, proses verifikasi penerima manfaat maupun layanan administrasi diharapkan menjadi lebih cepat karena menggunakan basis data kependudukan yang sama.

Irvan menjelaskan, pemanfaatan IKD tidak berhenti pada penyaluran bantuan sosial. Ke depan, berbagai program pemerintah, termasuk layanan publik dan kebijakan yang menggunakan data kependudukan, akan mengacu pada NIK.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Dukung Program Perwalian Anak Kejati Jatim, 75 Anak Terima Penetapan Wali

“Bahkan nanti semua, tidak hanya bantuan, tapi juga program-program energi, kebijakan dari pusat maupun pelayanan publik, semua akan berbasis pada NIK atau identitas kependudukan,” katanya.

Selain sebagai identitas digital, IKD juga memungkinkan masyarakat menyimpan berbagai dokumen kependudukan dalam satu aplikasi. Dengan demikian, warga tidak perlu lagi membawa KTP maupun Kartu Keluarga (KK) saat mengakses layanan yang telah terintegrasi.

Untuk meningkatkan jumlah pengguna, Disdukcapil membuka layanan aktivasi tidak hanya di kantor kelurahan, kantor kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola, dan Sentra Pelayanan Publik Taman Nambangan.

Namun layanan tersebut juga dibuka di beberapa area publik seperti Taman Cahaya Pakal, hingga Terminal Intermoda Joyoboyo. Pemkot juga melakukan layanan jemput bola ke sekolah, perguruan tinggi, pasar, pusat perbelanjaan, dan balai RW.

Data Disdukcapil menunjukkan tren aktivasi IKD di Surabaya meningkat dalam tiga bulan terakhir. Sebelum April 2026, kenaikan aktivasi hanya sekitar 0,4 persen setiap bulan. Setelah aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya diwajibkan mengaktifkan IKD, kenaikan pada April mencapai satu persen.

Peningkatan berlanjut pada Mei 2026 setelah terbit Surat Edaran Wali Kota Surabaya tentang penerapan IKD dalam proses administrasi. Saat itu, kenaikan aktivasi mencapai dua persen.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tekankan Transparansi Sumbangan HUT ke-81 RI, Eri Cahyadi: Harus Sukarela, Bukan Pungutan

Sementara pada Juni 2026, pelaksanaan pendaftaran Perlinsos yang melibatkan RT, RW, kelurahan, kecamatan, kader, hingga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) mendorong kenaikan aktivasi menjadi sekitar tiga persen.

Hingga 15 Juli 2026, aktivasi IKD di Surabaya tercatat mencapai 36,8 persen dari total penduduk wajib KTP berusia 17 tahun ke atas. Jika dihitung berdasarkan jumlah warga yang memiliki telepon seluler yang kompatibel, tingkat aktivasinya mencapai 72,95 persen.

Di sisi lain, capaian perekaman KTP elektronik juga mendekati target penuh. Dari total 2.291.731 penduduk wajib KTP, sebanyak 2.267.067 orang atau 98,92 persen telah melakukan perekaman. Masih terdapat 24.664 penduduk yang belum melakukan perekaman biometrik.

Disdukcapil mengimbau warga yang telah berusia 16 tahun untuk segera melakukan perekaman biometrik di kelurahan atau kecamatan. Langkah itu dilakukan agar KTP elektronik dapat diterbitkan saat memasuki usia 17 tahun sekaligus mempermudah proses aktivasi IKD.

“Kita harapkan di usia 17 nanti akan langsung terbit di hari ulang tahunnya, KTP elektronik ataupun bisa sekaligus mengaktifkan IKD,” pungkasnya.

Reporter : Rovallgio

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
Bank Jatim Jconnect

Terbaru