Pemkot Surabaya Dukung Program Perwalian Anak Kejati Jatim, 75 Anak Terima Penetapan Wali

Pemkot Surabaya Dukung Program Perwalian Anak Kejati Jatim, 75 Anak Terima Penetapan Wali

Surabaya, Nawacita – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan dukungan penuh terhadap program perwalian anak yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Program kemanusiaan yang bertujuan melindungi hak-hak anak tersebut merupakan hasil kolaborasi Kejati Jatim bersama Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Surabaya dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya.

Penyerahan dokumen penetapan perwalian berlangsung di Convention Hall Arief Rahman Hakim, Kamis (16/7/2026), dan dihadiri Walikota Surabaya Eri Cahyadi, jajaran Kejati Jatim, serta perwakilan pengadilan.

Walikota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan apresiasi kepada Kejati Jatim beserta jajaran pengadilan yang telah menggagas program tersebut. Menurutnya, penetapan perwalian menjadi langkah penting untuk memastikan anak-anak yang kehilangan orang tua atau membutuhkan perlindungan hukum tetap memperoleh hak-haknya.

“Saya mewakili seluruh warga Kota Surabaya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Kejaksaan yang telah menginisiasi program perwalian ini. Semua ini tidak akan berjalan tanpa dukungan penuh dari Pengadilan Tinggi Negeri dan Pengadilan Tinggi Agama,” kata Eri.

Ia menjelaskan, melalui penetapan perwalian, hak-hak anak seperti pendidikan, kesehatan, hingga hak-hak sipil lainnya dapat terjamin secara hukum.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Benahi Layanan RSUD Soewandhie, Eri Cahyadi Atur Antrean hingga Percepat Farmasi

“Dengan adanya perwalian ini, hak anak bisa dijaga. Hak terkait pendidikan, kesehatan, dan hak-hak lainnya bisa dipenuhi karena sudah memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Eri mengungkapkan, di Surabaya terdapat 75 anak yang mengikuti program perwalian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 39 anak berasal dari wilayah Kejaksaan Negeri Surabaya dan 36 anak dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Ia menegaskan, seluruh data anak telah melalui proses verifikasi oleh Pemkot Surabaya agar benar-benar merupakan warga Kota Pahlawan.

“Kami melakukan validasi data. Jika mereka lahir dan berdomisili di Surabaya, maka diproses. Namun apabila ada yayasan yang membawa anak dari luar daerah untuk diproses perwaliannya di Surabaya, itu tidak kami lakukan. Kami fokus pada anak-anak yang memang berasal dari Surabaya,” jelasnya.

Menurut Eri, kolaborasi antara Kejati Jatim, Pengadilan Tinggi Negeri, Pengadilan Tinggi Agama, dan Pemkot Surabaya menjadi langkah nyata dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang membutuhkan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Beri Bantuan Pendidikan untuk 7.380 Siswa SMA/SMK/MA Sederajat

Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur, Luhur Istighfar, mengatakan program ini lahir dari kepedulian terhadap anak-anak terlantar, yatim piatu, maupun korban kekerasan dalam rumah tangga yang membutuhkan kepastian hukum terkait status perwaliannya.

“Banyak anak-anak yang terlantar, anak yatim, maupun korban kekerasan rumah tangga. Agar mereka mendapatkan hak-haknya, baik hak hidup maupun pendidikan, diperlukan administrasi hukum yang benar melalui penetapan perwalian,” ujar Luhur.

Ia menjelaskan, pelaksanaan program dilakukan melalui kerja sama dengan Dinas Sosial, kemudian diproses melalui pengadilan hingga memperoleh penetapan hukum. Dengan begitu, wali yang ditunjuk memiliki hak dan kewajiban yang sah terhadap anak yang diasuh.

Program tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh Jawa Timur dan menjadi yang pertama di Indonesia. Sebanyak 547 anak menerima penetapan perwalian pada hari yang sama.

“Ini pertama kali dilakukan di Indonesia, dilaksanakan secara serentak di seluruh Jawa Timur dengan total 547 anak. Surabaya menjadi pusat pelaksanaannya. Sebelum penetapan dilakukan, seluruh data anak diverifikasi berdasarkan data yang disampaikan kepala daerah agar benar-benar sesuai domisili  masing-masing,” pungkasnya.

Reporter : Rovallgio

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
Bank Jatim Jconnect

Terbaru