Monday, March 17, 2025
HomeDAERAHJATIMPendapatan Maksimal Rp600 Ribu, Syarat Penerima Bansos Terbaru dari Mensos

Pendapatan Maksimal Rp600 Ribu, Syarat Penerima Bansos Terbaru dari Mensos

Pendapatan Maksimal Rp600 Ribu, Syarat Penerima Bansos Terbaru dari Mensos

Surabaya, Nawacita.co – Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI), Saifullah Yusuf saat memberikan paparan mengenai golongan penerima Bantuan Sosial (Bansos) sesuai dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Nasional.

Yusuf menyampaikan kepada semua Pemimpi Daerah Kota/Kabupaten seluruh Jawa Timur yang menghadiri rapat Koordinasi Penguatan Ekonomi Desa Jawa Timur, di Gedung Nasional Grahadi, Minggu (9/3/2025).

“Untuk penerima Bansos syarat ketentuan angka penghasilan per KK kita sesuaikan dengan BPS Nasional yaitu paling tinggi Rp. 600.000 rupiah kebawah per-bulan wajib mendapatkan Bansos,” tegas Yusuf.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Tegaskan HGB 656 Hektare di Perairan Sidoarjo Tak Diperpanjang

Yusuf mengungkapkan hal tersebut sudah sesuai data, karena Ia menemui banyak kasus Keluarga yang memperoleh Bansos selama bertahun-tahun. “Ini menjadikan jalan pemikiran masyarakat yang mendapatkan bansos tidak berkembang maju dan tak ingin terlepas dari jeratan kemiskinan,” ungkapnya.

Selain itu, Yusuf menjelaskan bahwa untuk memberantas kemiskinan, warga yang telah digolongkan miskin tersebut harus terlepas dari belenggu kemiskinan. “Kita harus membuat bekal mereka dimasa depan, seperti pendidikan anak mereka agar terlepas dari belenggu kemiskinan,”

Hal tersebut akan dirasakan kedepannya untuk menuju Indonesia Generasi Emas 2045.

“Negara Indonesia harus bebas dari kemiskinan di tahun 2045,” tutup pria yang sering disapa Gus Ipul.

Reporter: Alus

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

RAMADAN BANKJATIM
- Advertisment -

Terbaru