Surabaya, Nawacita – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menanggapi temuan Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan Sidoarjo.
HGB seluas 656,83 itu tercatat milik PT. Surya Inti dan PT. Semeru Cermelang.
“Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)-nya akan habis pada Februari 2026,” jelas Nusron di Gedung Negara Grahadi, Minggu (9/3/2025).
Baca Juga:Â HGB Laut Surabaya-Sidoarjo Jadi Sorotan, Menteri ATR: Masuk Garis Pantai Sejak 1996
Ia mengatakan bahwa pemerintah memastikan SHGB tersebut tidak akan diperpanjang, sehingga tidak diperlukan proses pembatalan yang memerlukan keputusan pengadilan.
“Jika usia sertifikat lebih dari lima tahun, pembatalannya harus melalui pengadilan. Untuk menghindari proses panjang itu, kami tidak akan memperpanjang SHGB yang habis tahun depan,” tegas Nusron.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan tata ruang yang lebih efektif, mempercepat investasi, serta memastikan pemanfaatan lahan yang lebih optimal di Jawa Timur.
Reporter : Alus Tri