Wednesday, April 15, 2026

Respons soal Kekerasan Seksual FH UI, Mendiktisaintek: Tak Boleh Ada Toleransi

Respons soal Kekerasan Seksual FH UI, Mendiktisaintek: Tak Boleh Ada Toleransi

Jakarta, Nawacita | Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) beri respons terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kasus ini terjadi di grup chat mahasiswa yang berisi percakapan mesum kepada 20 mahasiswi dan 7 dosen FH UI.

Mendiktisaintek, Brian Yuliarto menegaskan tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan tinggi. Kementerian juga menyatakan sikap tak memberi toleransi akan kasus ini.

“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun,” katanya dalam keterangan tertulis dikutip Rabu, (15/4/2026).

Lebih lanjut, Brian menyebut setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius. Untuk itu, ia meminta kasus ini ditangani dengan adil dan berpihak pada korban.

“Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban,” sambungnya.

Baca Juga: Mendiktisaintek Tinjau Fasilitas Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi Milik Kampus

Hingga saat ini, Brian mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Rektor UI, Heri Hermansyah. Ke depan, kasus ini ikut dalam pantauan Kemdiktisaintek, termasuk pemberian hak perlindungan dan pendampingan bagi korban.

“Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya,” tegas Mendiktisaintek.

Penanganan kasus kekerasan seksual 16 mahasiswa FH UI dilakukan dengan mengacu aturan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Aturan itu mencakup seluruh bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi. Penanganan kasus dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban.

Baca Juga: Mensos-Mendiktisaintek Teken MoU Beasiswa Lulusan Sekolah Rakyat

Jika dalam proses penanganan ditemukan unsur tindak pidana, maka penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pemberian sanksi akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemantauan kasus kekerasan seksual FH UI ini akan terus diawasi melalui kinerja Satgas PPKPT. Proses penanganan diminta berjalan sesuai prosedur, transparan, akuntabilitas, dan memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan.

Selain itu, Kemdiktisaintek juga menegaskan, pihaknya mendorong penegakan sanksi administratif dan hukum secara tegas. Dengan demikian, budaya kampus yang aman, inklusif, dan berintegritas diharapkan bisa tercipta.

“Kemdiktisaintek menegaskan bahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan integritas, serta bebas dari segala bentuk kekerasan,” ungkap Brian lagi. dtk

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
Bank Jatim
idulfitri

Terbaru