Friday, March 21, 2025
HomeDAERAHJATIMReses DPRD Jatim, Masalah Surat Ijo di Surabaya Disorot

Reses DPRD Jatim, Masalah Surat Ijo di Surabaya Disorot

Surabaya, Nawacita – Masalah surat ijo yang tak kunjung selesai di Kota Surabaya terus disorot. Masyarakat sangat mengeluhkan masalah ini karena dinilai mencekik perekonomian.

“Di Indonesia, hanya satu-satunya di Kota Surabaya masalah surat ijo,” kata Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Blegur Prijanggono saat reses di kawasan Barata Jaya Surabaya, Minggu (23/2/2025).

Menurutnya, masalah surat ijo merupakan resolusi konflik pertanahan yang terjadi pada awal kemerdekaan NKRI justru menimbulkan banyak polemik baru.

Masyarakat Pemegang Ijin Pemakaian Tanah (IPT) merasa keberatan terhadap retribusi (sewa) dan pajak PBB setiap tahunnya yang dikenakan terhadap tanah yang dikuasai.

“Kasus tanah surat ijo merupakan satu fenomena kekinian yang tidak lepas dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia, khususnya dalam hal tata kelola tanah. Setahu saya sudah berjalan 20 tahun lebih masalah surat ijo terjadi di Surabaya,” jelas Blegur.

Politisi Golkar ini mengatakan saat reses di Surabaya, dirinya banyak mengalami keluh kesah dari warga masalah surat ijo.

Baca Juga: Gelar Reses di Kecamatan Wiyung, Adi Sutarwijono Jelaskan Beberapa Program Pemkot Surabaya

“Sudah ada beban bayar PBB, malah sekarang harus bayar surat ijo. Saya berharap masalah ini segera diselesaikan,” tambah mantan ketua fraksi Golkar DPRD Jawa Timur ini.

Blegur mengatakan paradigma penyewaan tanah di Kota Surabaya yang didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 22 Tahun 1977 tentang ijin pemakaian tanah merupakan indikasi masih bercokolnya semangat kolonialisme pada era kemerdekaan.

“Rakyat sebagai penyewa dan Pemkot Surabaya sebagai pihak yang menyewakan tanah. Tak pelak legislasi itu menuai protes dari warga penghuni tanah surat ijo. Saya minta pemkot untuk melepas surat ijo tersebut karena jelas memberatkan masyarakat di Surabaya,” tandasnya.

Diketahui, surat ijo adalah istilah untuk Izin Pemakaian Tanah (IPT) atas tanah aset Pemerintah Kota Surabaya.

Istilah ini berasal dari warna hijau map yang digunakan untuk menerbitkan IPT. Tanah surat ijo merupakan tanah yang dikuasai dan dipergunakan oleh masyarakat secara turun temurun.

Dari data yang ada, diketahui ada sebanyak 44.811 persil Tanah Surat Ijo Surabaya dengan jumlah jiwa 500 ribu orang.***

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

RAMADAN BANKJATIM
- Advertisment -

Terbaru