Friday, March 21, 2025
HomeDAERAHJABARLPB Kota Bandung Tolak Asas Dominus Litis Masuk RUU KUHAP

LPB Kota Bandung Tolak Asas Dominus Litis Masuk RUU KUHAP

Bandung, Nawacita – Literasi Pemuda Berdikari (LPB) Kota Bandung bersama ratusan mahasiswa hukum dari berbagai kampus menolak asas Dominus Litis dimasukan ke dalam RUU KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Asas Dominus Litis sendiri merupakan asas universal yang memberikan kewenangan kepada jaksa atau kejaksaan untuk mengendalikan perkara pidana.

Asas tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Isu ini kembali mencuat setelah adanya penolakan dari berbagai elemen seperti pakar hukum, mahasiswa sampai para aktivis. Penolakan tersebut juga digaungkan di berbagai wilayah di Indonesia melalui diskusi-diskusi ilmiah yang digelar.

Seperti yang dilakukan oleh Literasi Pemuda Berdikari (LPB) Kota Bandung bersama pakar hukum dan ratusan mahasiswa hukum di Kota Bandung. Deklarasi penolakan tersebut dilakukan dalam acara Seminar Nasional Literasi Pemuda Berdikari di Grand Flower Hotel Bandung pada Minggu, 23 Februari 2025.

“Karena polemik ini, oleh kawan-kawan aktivis di daerah-daerah provinsi lain sudah dibuat seminarnya, sudah dikaji dan di Jawa Barat, LPB atau Literasi Pemuda Berdikari kita mengkaji diskusi nasional tentang kontroversi yang akan disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang diduga ada salah satu lembaga hukum di dalam 94 halaman RKUHP,” terang Indrajidt, Ketua LPB Kota Bandung kepada awak media, Minggu (23/2/2025).

LPB menilai bahwa Asas Dominus Litis akan membuat Kejaksaan menjadi super power dan bisa mengendalikan perkara pidana. Hal itu dianggap akan menimbulkan indikasi kesewenang-wenangan, arogansi, dan ketidakharmonisan antar lembaga hukum.

“Rancangan hukum acara pidana di 94 halaman itu ada beberapa pasal yang kita duga akan ada salah satu lembaga hukum yang menjadi lembaga yang super power. Kami duga di dalam pasal 12, dugaan kami, salah satunya contoh kami duga bahwa lembaga kejaksaan itu akan menjadi lembaga yang super power,” jelasnya.

‘Ya, ini kalau dugaan kami jika kejaksaan memiliki kewenangan yang sangat super power, ini ada indikasi kesewenang-wenangan, ada indikasi arogansi, ada indikasi etika antar lembaga harmonisasi tidak jalan antar penegak hukum. Banyak peran-peran yang diambil alih oleh salah satu lembaga hukum,” tambah Indrajidt.

Hal ini menjadi sorotan karena nantinya kejaksaan akan memiliki wewenang untuk menentukan peradilan serta mengambil alih fungsi penegak hukum lainnya. Aspek ini dinilai sebagai elemen penting untuk menjaga keseimbangan antara hak tersangka, kepentingan korban, dan kepastian hukum.

“Maka dari itu kami mengundang doktor ilmu hukum dan aktivisi dalam hal aliansi mahasiswa kita Literasi Pemuda Berdikari akan mengawal rancangan kitab undang-undang hukum acara pidana ini, dan jangan sampai ada lembaga hukum yang super power melebihi kewenangannya dari institusi yang lain, harus rata,” papar Indrajidt.

Baca Juga: Usai Sertijab, KDM Langsung Targetkan PAD Jawa Barat Capai 21 Triliun

Sebagai langkah konkrit pengawalan,Rai menyebut, LPB Kota Bandung akan mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI untuk melakukan audiensi untuk mencegah masuknya asas Dominus Litis masuk ke dalam RUU KUHAP.

“Insya Allah, kami teman-teman aliansi mahasiswa literasi Pemuda Berdikari, mohon dukungan dari teman-teman pers, kita akan bersurat kepada DPR RI Komisi 3,” ungkapnya.

Langkah tersebut akan ditempuh oleh LPB bersama ratusan mahasiswa hukum dari 19 kampus di Kota Bandung yang hadir dalam acara Seminar Literasi Pemuda Berdikari pada petang tadi.

“Ada 19 kampus yang hadir di dalam aliansi mahasiswa literasi pada berdikari. Ada Universitas Parahyangan, ada UNPAD, ada UIN, banyak teman-teman. Ada UPI, banyak-banyak,” sebut Indrajidt.

Sementara itu, Pakar Hukum Indonesia, Dr. Said Aksinudin menegaskan bahwa dirinya akan mendukung penuh langkah yang diambil oleh LPB Kota Bandung.

Menurutnya, hal itu menjadi langkah konkrit untuk mengkritisi asas Dominus Litis dalam RKUHP yang berpotensi membuat salah satu lembaga hukum menjadi super power.

“Saya menyambut luar biasa dari LPB mengadakan seminar ini untuk suatu diskusi dan suatu masukan untuk para penegak hukum dan mahasiswa untuk mengkritisi setiap aturan yang ada, yang kebetulan tadi dibahas mengenai rancangan undang-undang hukum acara pidana tentang mengenai kekuasaan yang super body dari pihak kejaksaan,” jelas Said.

Said mengungkapkan, secara akademis asas Dominus Litis dalam RKUHP akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan hukum di Indonesia. Sehingga hal itu harus dikritisi oleh semua elemen termasuk para aktivis, mahasiswa dan masyarakat.

“Jadi jangan sampai terjadinya tumpang tindih mengenai kewenangan yang ada di kita. Kewenangan polisi, kewenangan kejaksaan, sudah saja. Tupoksinya sudah ada yang dulu. Jangan sampai terjadi bukannya hanya konsisten sekarang penegakan, malah terjadi sekarang malah terjadi kewenangan,” katanya.

“Oleh karena itu, sekali lagi, sudah ke yang ada, tapi ini masyarakat mengkritisi supaya juga untuk didengar, untuk pemangku kekuasaan yang ketok palu mengenai masalah undang-undang,” tambah Said.

Reporter : Niko

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

RAMADAN BANKJATIM
- Advertisment -

Terbaru