Pemkot Bandung Bantah Kenaikan Tarif PDAM 20 Persen akan Picu Inflasi
BANDUNG, NAWACITA.co – Pemerintah Kota (Pemkot) membantah kemungkinan adanya inflasi konsumsi rumah tangga akibat kenaikan tarif air pipa sebesar 20 persen.
PJ Walikota Bandung, A Koswara menyebut, pihaknya bersama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening Kota Bandung dan Badan Pusat Statistika (BPS) Kota Bandung sudah memperhitungkan terkait kenaikan tarif air pipa sebesar 20 persen tersebut.
“Teman-teman di PDM sudah menghitung bersama BPS kayaknya tidak,” ujar A Koswara saat dikonfirmasi di Bandung, Rabu (19/02/2025).
Sebab, kata Koswara, kenaikan tarif hanya diberlakukan untuk konsumen golongan menengah ke atas. Sementara, untuk konsumen golongan menengah ke bawah, tidak akan terkena kenaikan tarif tersebut.
“Karena ini golongan-golongannya bukan golongan yang kelas atas tapi untuk konsumen menengah ke bawah gitu,” imbuhnya.
Terlebih, lanjut Koswara, kenaikan tersebut dihitung per kubik air yang dipakai, sehingga hanya golongan tertentu yang terkena kenaikan tarif sebesar 20 persen.
Baca Juga: Dinkes Bandung Pastikan Perantau di Bandung Bisa Ikut Cek Kesehatan Gratis
“Kan kenaikannya itu per kubik ya kalau nggak salah dan tidak semua konsumen yang mendapat kenaikan hanya konsumen yang golongan tertentu yang kenaikan, jadi tidak seluruhnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya mengatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat terkait kenaikan tarif air pipa.
“Ya nantilah saya koordinasi dengan Pak Sekda, untuk nyari solusi-solusi yang lebih baik,” kata Toni saat dikonfirmasi di Bandung, Selasa (19/02/2025).
Selain itu, ia juga akan membahas hal tersebut bersama pimpinan DPRD Kota Bandung yang lain untuk rekomendasi kebijakan yang akan dikeluarkan.
Baca Juga: Ritase Dibatasi, Kota Bandung Darurat Sampah
“Saya nanti belum ngobrol dengan pimpinan yang lain apa kebijakan yang akan dikeluarkan,” tandasnya.
Namun, lanjut Toni, sampai saat ini pihaknya belum melihat adanya keresahan di masyarakat terkait kebijakan PDAM Tirtawening Kota Bandung yang menaikkan tarif air pipa sebesar 20 persen itu.
Sebelumnya, PDAM Tirtawening Kota Bandung sendiri telah menaikkan tarif air pipa sebesar 20 persen per 1 Februari 2025 kemarin.
Diketahui, kebijakan tersebut mendapat respons mengkhawatirkan dari Kepala BPS Jawa Barat dan Sekda Jawa Barat. Kenaikan tarif air pipa itu dikhawatirkan akan menimbulkan potensi inflasi di sisi konsumsi rumah tangga khususnya kebutuhan air. Inflasi tersebut kemungkinan akan terus menerus selama satu tahun.
Reporter: Niko