Thursday, January 16, 2025
HomeBUMNInvestigator KPPU Paparkan Dugaan Persekongkolan Tender di Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Investigator KPPU Paparkan Dugaan Persekongkolan Tender di Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Investigator KPPU Paparkan Dugaan Persekongkolan Tender di Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Jakarta, Nawacita  13 Desember 2024- Sidang perdana perkara Nomor 14/KPPU-L/2024 terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 kembali menjadi sorotan. Dalam sidang yang berlangsung di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jakarta, Investigator Penuntutan KPPU memaparkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang mengungkap adanya indikasi persekongkolan tender dalam pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta-Bandung High Speed Railways Project.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, bersama Anggota Majelis Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean, memeriksa dugaan pelanggaran yang melibatkan dua pihak, yakni PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I, yang juga bertindak sebagai panitia tender, dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.

Dalam LDP-nya, Investigator mengungkap berbagai temuan yang mengarah pada persekongkolan. Beberapa poin utama yang disampaikan, di antaranya:

Ketiadaan Peraturan Tertulis: Terlapor I dinilai tidak memiliki peraturan baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa.

Kurangnya Transparansi: Proses penerimaan, pembukaan, dan evaluasi dokumen penawaran dilakukan secara tertutup tanpa mekanisme yang transparan.

Pemenang Tidak Layak: Terlapor I diduga memenangkan peserta tender, yakni Terlapor II, yang tidak memenuhi syarat kualifikasi, termasuk persyaratan modal disetor sebesar Rp10 miliar dan pengalaman sejenis. Bahkan, Terlapor II tidak memperoleh nilai tertinggi dalam penilaian tender.

Investigator juga menyoroti dugaan diskriminasi dan pembatasan peserta tender oleh Terlapor I untuk mengarahkan kemenangan kepada Terlapor II.

Hal ini dinilai menghalangi kesempatan peserta lain yang lebih layak untuk memenangkan tender, sehingga bertentangan dengan prinsip persaingan usaha sehat.

Baca Juga : KPPU Dorong BUMN Ikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha untuk Cegah Praktik Tidak Sehat

Pelanggaran Pasal 22 dan Tahapan Sidang Berikutnya

Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, Investigator menduga adanya pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan Tender.

Dalam paparan LDP, disebutkan bahwa metode penilaian tender seharusnya dilakukan berdasarkan penilaian bentuk, kualifikasi, dan responsivitas, namun tidak dijalankan secara semestinya.

Majelis Komisi memberikan waktu bagi para Terlapor untuk menyampaikan tanggapan terhadap LDP dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 7 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan dokumen.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung merupakan proyek strategis nasional dengan nilai investasi yang sangat besar.

KPPU diharapkan mampu mengusut kasus ini secara transparan untuk memastikan terciptanya persaingan usaha yang adil dan menghindari penyalahgunaan wewenang dalam proses tender.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Natal bankjatim
- Advertisment -

Terbaru