Tuesday, January 21, 2025
HomeSENAYANLEGISLATIFKomisi D DPRD Surabaya Minta Taman Bungkul Dikembalikan ke Fungsi Aslinya

Komisi D DPRD Surabaya Minta Taman Bungkul Dikembalikan ke Fungsi Aslinya

Komisi D DPRD Surabaya Minta Taman Bungkul Dikembalikan ke Fungsi Aslinya

Surabaya, Nawacita  – Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Akmarawita Kadir, menyoroti pentingnya pengembalian fungsi dan bentuk asli Taman Bungkul sebagai cagar budaya. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat pertama pada Agustus 2024 yang melibatkan Yayasan Usman Bungkul.

“Intinya, kita ingin mengembalikan marwah Taman Bungkul sebagai cagar budaya. Taman ini adalah salah satu warisan penting yang perlu dilindungi,” ujar Akmarawita.

Dalam pertemuan tersebut, Akmarawita menjelaskan bahwa DPRD memberikan kesempatan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta dinas terkait untuk menindaklanjuti masalah ini. Namun, ia menyayangkan hasil musyawarah antara Pak Sis, juru kunci Makam Mbah Bungkul, dan Pak Iwan, Ketua Yayasan Usman Bungkul, yang belum membuahkan solusi konkret.

“Permasalahan ini bukan soal perebutan ahli waris. Pak Iwan, selaku Ketua Yayasan, ingin mengembalikan fungsi dan bentuk cagar budaya di Taman Bungkul yang dinilainya sudah berubah,” kata Akmarawita.

Baca Juga : Komisi D DPRD Surabaya Soroti Kasus Kekerasan di Sekolah, Desak Tindakan Hukum

Ia menegaskan, perubahan bentuk dan fungsi cagar budaya bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Cagar Budaya, yang melarang adanya modifikasi yang mengurangi nilai historis dan budaya. Akmarawita menekankan bahwa pengawasan cagar budaya adalah tanggung jawab Disbudpar, apalagi Kota Surabaya memiliki peraturan daerah (Perda) tentang cagar budaya.

“Ada laporan tentang munculnya bangunan-bangunan baru di area Taman Bungkul. Kami akan melihat denah dan memastikan semuanya dikembalikan sesuai aturan. Jangan sampai ada pelanggaran fungsi cagar budaya,” tegasnya.

Selain itu, Akmarawita juga menyoroti adanya iuran yang disebut sebagai iuran paguyuban di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Taman Bungkul. Ia mempertanyakan mekanisme pengelolaan iuran tersebut karena Dinas Koperasi dan Dinas Pendapatan tidak mengetahui keberadaan dan penggunaannya.

“Iuran ini katanya untuk penataan, tetapi tidak tercatat sebagai pemasukan resmi. Bahkan, Dinas Pendapatan mencatat nol kontribusi dari Taman Bungkul,” ungkapnya.

Baca Juga :  Komisi B DPRD Surabaya Siap Segel RHU Jika Pemilik Ambyar Tak Hadir dalam Rapat Lanjutan

Ia juga menyoroti peran Pak Sis sebagai penjaga makam. Menurutnya, tanggung jawab penjaga makam seharusnya hanya terbatas pada area makam, bukan mencakup seluruh pengelolaan.

“Pak Sis sampai harus membiayai beberapa hal sendiri. Ini memberatkan beliau, sementara Disbudpar seharusnya hadir untuk melindungi dan mengelola cagar budaya,” jelas Akmarawita.

Masalah lain yang disoroti adalah pengelolaan parkir di Taman Bungkul yang dinilai belum transparan. Pendapatan parkir yang mencapai Rp1-4 juta per hari belum ditata dengan baik, sementara kondisi kebersihan di area SWK masih memprihatinkan.

“Tekel-tekel di SWK banyak yang tidak sesuai, dan taman terlihat kumuh. Hal-hal seperti ini harus segera diperbaiki,” tutupnya.

Akmarawita berharap Disbudpar segera mengambil langkah tegas untuk mengembalikan fungsi Taman Bungkul sebagai cagar budaya sekaligus memastikan pengelolaan yang transparan dan sesuai aturan.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Natal bankjatim
- Advertisment -

Terbaru