Monday, December 2, 2024
HomeSTARTUPLifeStyleCara dan Syarat Perpanjangan SIM November 2024

Cara dan Syarat Perpanjangan SIM November 2024

Cara dan Syarat Perpanjangan SIM November 2024

JAKARTA, Nawacita – Cara dan Syarat Perpanjangan SIM, Masyarakat Indonesia yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib untuk melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali. Pasalnya jika masa berlaku SIM telah habis para pemilik SIM dapat dikenakan sanksi hukum.

Selain itu, kewajiban melakukan perpanjang SIM setiap lima tahun sekali juga diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2001 yang mengatur mengenai penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” bunyi pasal tersebut.

Adapun pada tahun ini melakukan perpanjangan SIM terdapat aturan baru yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah pemohon harus menunjukan bukti kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS.

Aturan baru tersebut telah diterapkan mulai Jumat, 1 November 2024 lalu sehingga masyarakat harus memperhatikan syarat baru dalam memperpanjang SIM. Sementara itu, biaya penanganan perpanjangan SIM tidak berubah.

Baca Juga: Syarat dan Prosedur Pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan

Diketahui biara penanganan perpanjangan SIM masih dibanderol mulai dari Rp 75 ribu dan semakin mahal sesuai dengan jenis perpanjangan SIM yang dibutuhkan. Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan baik di Satpas, SIM Corner atau mobil Simling terdekat.

Cara dan Syarat Perpanjangan SIM
Cara dan Syarat Perpanjangan SIM November 2024.

Syarat Perpanjangan SIM November 2024

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

bank jatim
- Advertisment -

Terbaru