Sunday, October 13, 2024
HomeDAERAHPemkot Surabaya Lindungi JKK-JKM BPJS Ketenagakerjaan kepada 22.000 Pekerja Warga Pelayan Masyarakat

Pemkot Surabaya Lindungi JKK-JKM BPJS Ketenagakerjaan kepada 22.000 Pekerja Warga Pelayan Masyarakat

Pemkot Surabaya Lindungi JKK-JKM BPJS Ketenagakerjaan kepada 22.000 Pekerja Warga Pelayan Masyarakat

Surabaya, Nawacita  – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) se-Surabaya Raya melakukan sosialisasi manfaat dan program kepada sekitar 3.000 Pekerja Warga Pelayan Masyarakat. Serta penyerahan simbolis Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) yang diberikan langsung oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi di Taman Surya Balai Kota Surabaya, Rabu (11/9/2024) pagi.

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Hadi Purnomo sangat mengapresiasi Pemkot Surabaya, khususnya Walikota Surabaya yang terus mendukung dilakukannya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ke setiap pekerja di Kota Surabaya.

“Pemkot Surabaya pada Desember 2023 sudah melindungi 28.000 KSH, September 2024 kembali memberi perlindungan kepada 22.000 lebih Pekerja Warga Pelayan Masyarakat pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan,” kata Hadi.

Terkait hal ini, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim memberi penghargaan kepada Pemkot Surabaya sebagai Pemda Terbaik I, Kategori Pertumbuhan Universal Coverage Jamsostek Segmen Penerima Upah (PU) Periode Desember 2021 – Agustus 2024.

Baca Juga :  BPJamsostek Surabaya Darmo Tekankan Pentingnya Tertib Administrasi Kepada Peserta

“Jumlah pekerja di Kota Surabaya yang aktif terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai 31 Agustus 2024 sebanyak 577.011 tenaga kerja atau mencapai coverage 43,87% dari 1.315.392 penduduk bekerja di Kota Surabaya,” ujar Hadi.

Disebutkan, Pemkot Surabaya melalui APBD’nya sampai Agustus 2024 telah melindungi 61.771 pekerja dari unsur pekerja: Non ASN, Ketua RT/RW/LPMK, PAUD dan KSH, dengan iuran yang dibayarkan sejumlah Rp5,7 miliar.

Adapun Manfaat Klaim perlindungan yang bersumber dari APBD Kota Surabaya sejumlah 417 kasus sebesar Rp6,58 miliar diantaranya, JKK 251 kasus dengan pembayaran manfaat Rp 2 miliar, JKM 108 kasus Rp4,3 miliar, Beasiswa 58 anak dengan pembayaran manfaat Rp208 juta.

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Imron Fatoni menyampaikan, bahwa UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial telah mengamanahkan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan perlindungan jaminan sosial yang paripurna bagi seluruh pekerja Indonesia baik untuk pekerja sektor penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), pekerja migran Indonesia (PMI) dan jasa konstruksi.

Baca Juga :  Harpelnas 2024 BPJS Ketenagakerjaan Madiun: Sambut Peserta & Beri Pelayanan Spesial 

“Perlindungan paripurna yang dimaksud adalah bentuk kehadiran Negara yang menjamin kemartabatan dan kemandirian pekerja saat mengalami risiko sosial ekonomi seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun dan kehilangan pekerjaan,” kata Imron.

Untuk menjamin kepastian perlindungan jaminan sosial benar-benar terwujud, BPJS Ketenagakerjaan terus aktif meningkatkan kesadaran masyarakat dengan berbagai inisiatif strategis yang dijalankan sendiri maupun yang berkolaborasi dengan stakeholders terkait.

Peran serta Pemda dalam hal ini Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, Sekda Kota Surabaya dan para Asisten Pemkot Surabaya serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD atau Dinas) sampai Camat dan Lurah sangat mendukung pelaksanaan perlindungan program-program BPJamsostek ke seluruh pekerja di Kota Surabaya.

Diketahui bahwa Pekerja Warga Pelayan Masyarakat terdiri dari banyak profesi yang mendedikasikan diri mereka untuk melayani masyarakat di Kota Surabaya. Diantaranya, Modin, Hafidz, Marbhot, Penjaga Makam, Petugas Makam Desa, Penjaga Depo, Pemilah sampah 3R, Pemilah sampah B3, Satgas PPA, Satgas PKBM, Pendidik Keagamaan dan Kesetaraan, Tenaga perbaikan rumah tidak layak huni, KTPR, Tenaga Pelayanan Umum Pengelola Rusun dan Pendamping Sosial.

“Setiap profesi sebagai Pekerja Warga Pelayan Masyarakat tetap memiliki resiko kerja. Dengan mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada program JKK dan JKM, maka setiap akvifitas yang berkaitan dengan pekerjaan mereka akan terlindungi mulai dari saat berangkat ke tempat kerja, saat bekerja sampai ketika perjalanan pulang usai bekerja. Apabila terjadi resiko kerja terkait hubungan kerja akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga tenaga kerja siap dan mampu bekerja kembali,” tandasnya.

Apabila tenaga kerja mengalami meninggal dunia tanpa ada hubungan akibat bekerja, maka ahli warisnya akan mendapat santunan kematian Rp42 juta dan beasiswa pendidikan untuk 2 anak maksimal Rp174 juta jika sudah menjadi peserta selama 3 tahun.

Sementara itu, pada kegiatan itu juga diserahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 22 perwakilan dari Pekerja Warga Pelayan Masyarakat di kota Surabaya. “Yuuk pastikan semua pekerja tanpa terkecuali terlindung program BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan Anda Kerja Keras Bebas Cemas Bersama BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Imron.

Eri Cahyadi memberikan bantuan kepada setiap masyarakat yang dengan sungguh-sungguh melayani setiap warga Surabaya dan yang sudah memberikan hatinya untuk kemajuan dan kebaikan untuk kota Surabaya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi waktu mereka bekerja melayani masyarakat Surabaya.

“Dan naudubilah minzalik ketika meninggal dunia, anak-anak sudah terfikirkan masa depannya dan keluarga yang ditinggalkan mendapatkan santunan,” pungkas Eri Cahyadi.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru