KPU Undang Semua Paslon untuk Hadiri Penetapan Pemenang Pilpres 2024

Penetapan Pemenang Pilpres
Anggota KPU RI August Mellaz
top banner

KPU Undang Semua Paslon untuk Hadiri Penetapan Pemenang Pilpres 2024

Jakarta, Nawacita | KPU RI mengundang semua paslon presiden dan wakil presiden untuk menghadiri langsung acara penetapan pemenang Pilpres 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4/2024) besok.

“Yang jelas kami undang,” ujar Anggota KPU RI August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Meski begitu, sampai saat ini KPU belum menerima konfirmasi dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Diketahui, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan mendatangi langsung acara penetapan itu.

Baca Juga: Hartoyo : Hasil Putusan MK Adalah Wewenang dan Hati Nurani Hakim

“Kita belum dapat konfirmasi yang jelas kita undang semua, baik paslon 1, 2, dan 3 kita undang semua,” katanya.

Selain itu, Mellaz berharap ketiga paslon yang ikut berkontestasi dalam Pilpres 2024 dapat datang ke kantor KPU RI.

“Namanya undangan kan pasti, kami punya itikad untuk mengharapkan mereka hadir begitu ya,” jelas Mellaz.

MK, Senin (22/4/2024), memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusan-nya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Baca Juga: Gugatan MK Tuntas, Prabowo Resmi Presiden 2024-2029

Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. antr

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here