Penegakan Kawasan Tanpa Rokok oleh Satgas KTR di Lingkungan Kampus 

Penegakan Kawasan Tanpa Rokok oleh Satgas KTR di Lingkungan Kampus 

Penegakan Kawasan Tanpa Rokok oleh Satgas KTR di Lingkungan Kampus

Surabaya, Nawacita – dalam Penegakan Kawasan Tanpa Rokok oleh Satgas KTR dengan sanksi denda di Lingkungan Kampus. Airlangga Health Promotion Center (AHPC) menyelengarakan acara “Youth Forum Healthy Life Style” melibatkan BEM dan BLM Universitas Airlangga dan BEM Universitas Surabaya. Acara tersebut diadakan di Ruang Kahuripan Universitas Airlangga kampus C, Surabaya, Kamis, 14 September 2023

Acara AHPC dibuka oleh Wakil Rektor Uniar bidang RICD, Prof. Prof. Dr. Ni Nyoman Tri Puspaningsih, M. Si.  Beliau menyatakan bahwa Unair mendukung dan memfasilitasi terbentuknya masyarakat kampus yang selalu Happy & Healthy

kemudian Ketua AHPC, Dr. Sri Widati.,S.Sos.,M.Si menyampaikan bahwa acara yang dihadiri 150 BEM ini diadakan oleh AHPC secara rutin tiap semester sebagai upaya agar mahasiswa di Unair dan semua kampus di Surabaya bisa hidup Happy&Healthy.

“Ini merupakan upaya untuk berkontribusi pada perwujudkan SDG’S point 3 yaitu health and wellbeing (Kesehatan dan kesejahteraan).” ujar Dr. Sri Widati

Baca Juga : Gubes Unair: Pentingnya AI di Industri Pariwisata Halal

AHPC adalah pusat promosi kesehatan di Universitas Airlangga yang anggotanya terdiri dari semua fakultas di lingkungan universitas, berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan AHPC adalah meningkatkan kesehatan masyarakat Universitas Airlangga dan sekitarnya. AHPC fokus pada meningkatkan kesadaran dan kemampuan orang dalam meningkatkan kesehatan mereka. Dr. SriWidati mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan dengan cara :

  1. Meningkatkan infrastruktur, gedung aman dan nyaman. Ruang terbuka seperti pedestrian dan taman-taman dibangun untuk mendukung civitas akademika agar menjadi Happy & Healthy.
  2. Memperbaiki sistem Happy&Healthy mencakup tidak hanya fisik gedung tetapi juga aturan dan implementasi, termasuk Zero Tolerance. Di Unair, terdapat Peraturan Rektor mengenai Kawasan Tanpa Rokok, Green Campus, dan No Sexual Harassment. Unair juga menerapkan Zero Tolerance of Gambling, Drugs, dan Road Safety Violence. Unair menerapkan system pembelajaran menyenangkan, seperti games, dan sosialisasi gaya hidup Happy&Healthy kepada mahasiswa baru.
  3. AHPC dan PLK Unair rutin melakukan pemeriksaan fisik dan mental serta memberikan edukasi gaya hidup Happy&Healthy kepada masyarakat kampus (dosen dan tendik). Acaranya mencakup pengukuran Tinggi Badan, Berat Badan, dan Tensi Darah, serta pemeriksaan darah rutin (Gula Darah Acak, Kolesterol, dan Asam Urat). Selain itu, ada klinik konsultasi Psikologis dan edukasi tentang cara baca BMI melalui menu gizi, senam otak, edukasi kesehatan mental, sosial dan ekonomi, serta sosialisasi Peraturan Rektor Universitas Airlangga No. 13/2023 Kawasan Tanpa Rokok
  4. AHPC membentuk dan melatih SOBY (Sobat Happy & Healthy) sebagai peer educator (kelompok sebaya) mahasiswa oleh mahasiswa untuk mahasiswa. Mereka saling membantu, mendampingi, menemani, dan menjadi tempat curhat untuk mahasiswa lainnya. AHPC mengadakan TOT ke Soby mengenai gaya hidup Happy&Healthy, termasuk aktifitas fisik, makan gizi seimbang, kesehatan mental, dan dukungan sosial. ToT ini melibatkan narasumber dari AHPC, psikolog, psikiater, Unair, Klinik, dan RS Dr. Soetomo.
  5. Unair juga memfasilitasi persamaan layanan dan penyediaan sarana untuk Difabel, seperti tempat parkir khusus untuk menurunkan dan menaikkan difabel ke dalam mobil, toilet untuk difabel, serta railing di setiap Gedung agar difabel bisa masuk ke Gedung fakultas/unit.

 WHO :  Sekitar 225.700 Orang/Tahun Meninggal Akibat Merokok

Rokok adalah ancaman bagi Indonesia. WHO (2020) menyatakan sekitar 225.700 orang/tahun meninggal akibat merokok atau penyakit terkait tembakau. Rokok adalah faktor risiko utama penyakit tidak menular seperti penyakit jantung, stroke, kanker, penyakit paru, dan diabetes

Prevalensi perokok di Kota Surabaya mencapai 27,58% berdasarkan laporan Riskesdas Jawa Timur 2018. Usia pertama kali merokok di Surabaya semakin muda (5-9 tahun) sebesar 1,25%. Proporsi orang merokok di gedung/ruangan masih tinggi (60,06%). Terdapat frekuensi orang terpapar rokok orang lain di ruangan tertutup sebesar 53,88%, angka ini perlu diperhatikan untuk memperketat implementasi KTR di Kota Surabaya.

Kota Surabaya telah memiliki Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota No. 110 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Implementasi KTR sudah berjalan selama 5 tahun dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Satpol PP, universitas, dan organisasi masyarakat terlibat. Namun, mengubah perilaku merokok masih sulit dan membutuhkan waktu kerjasama dari berbagai pihak.

Baca Juga : UNAIR-BMKG Gelar Literasi dan Edukasi Iklim untuk Generasi Muda

Dr. Santi Martini, dr., M.Kes selaku ketua Research Group Tobacco Control (RGTC) FKM UNAIR sekaligus TCSC IAKMI JATIM menyatakan Dalam survei terhadap Kepatuhan KTR di Kota Surabaya, 56% sarana telah mengetahui Perda KTR yang berlangsung selama 5 tahun. 44% sisanya belum mengetahuinya. 64% sarana telah menerapkan Perda KTR dan 36% belum. Dari yang telah menerapkan, 51% telah melaksanakan sosialisasi internal dan 49% belum. Sarana yang memasang tanda dilarang merokok 46%, sementara yang tidak memasang 54%

” Hasil survei menunjukkan bahwa 15% sarana telah memiliki petugas khusus untuk penegakkan KTR di wilayahnya. Namun, masih ditemukan pelanggaran sebesar 68% di antaranya adalah tidak menyediakan tempat khusus merokok, ada puntung rokok, orang merokok, bau dan rokok. Oleh karena itu, perlu upaya dari Pemerintah Kota Surabaya untuk melakukan sosialisasi KTR secara masif dan meningkatkan implementasi KTR di Kota Surabaya.” terang Dr. Santi Martini, dr., M.Kes,” terangnya

Sementara itu, Dr. Arief Hargono, drg., M.Kes. selaku anggota RGTC FKM UNAIR juga turut menyatakan bahwa Pemuda di Surabaya berperan menyuarakan zero tolerance of smoking di Kota Surabaya dan di Indonesia. Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey Indonesia 2019, 19,2 persen siswa, 35,6 persen anak laki-laki, dan 3,5 persen anak perempuan menggunakan produk tembakau elektronik atau konvensional. 18,8% siswa, 35,5% anak laki-laki, dan 2,9% anak perempuan saat ini merokok. 19,2% siswa, 38,3% anak laki-laki, dan 2,4% anak perempuan saat ini merokok konvensional. sisanya 1,0% siswa, 1,4% anak laki-laki, dan 0,7% anak perempuan saat ini menggunakan produk tembakau lainnya.

” Indonesia perlu menurunkan prevalensi perokok anak dari 9,1% menjadi 8,7% pada RPJMN 2024. Anak-anak menjadi target perokok pemula karena ada 10% perokok di sekitar mereka dan 28% remaja mulai merokok bersama teman sebaya. Penting menciptakan lingkungan keluarga dan masyarakat bebas asap rokok untuk keamanan anak-anak. Diperlukan peran pemuda pemudi di Surabaya seperti Melakukan Pendidikan & kesadaran bahaya rokok. Kampanye Anti-Rokok. Menjadi role model gaya hidup sehat dan advokasi kebijakan tembakau. Mengembangkan promosi gaya hidup sehat yang inovatif untuk bersaing dengan iklan rokok dan berani melakukan diskusi terbuka mengenai masalah rokok.” beber dia

Dalam penelitian tersebut, ditemukan bahwa Anak Muda berperan penting dalam menjadi role model hidup sehat “Healthy and Happy Lifestyle” pada generasi masa kini. Termasuk dalam upaya memerangi NAPZA dan produk tembakau yang adiktif. Hal ini karena generasi muda merupakan ujung tombak kemajuan dan pembangunan bangsa.

“Pemuda harus mencegah dan menolak perilaku berisiko untuk kesehatan. Mari kita bantu generasi muda memutus mata rantai perilaku berisiko agar Surabaya memiliki SDM Sehat, SDM Unggul, dan menjadi bagian dari generasi emas Indonesia 2045.” pungkasnya

dn

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here