Viral Uang Rupiah Mutilasi, Simak Cara Membedakannya

Viral Uang Rupiah Mutilasi
Viral Uang Rupiah Mutilasi, Simak Cara Membedakannya

Viral Uang Rupiah Mutilasi, Pelaku Terancam Dipidana serta Denda Rp 1 Miliar

JAKARTA, Nawacita – Viral Uang Rupiah Mutilasi, Uang mutilasi tengah beredar di masyarakat. Dalam video yang beredar di media sosial, ada sejumlah uang rupiah pecahan Rp 100.000 dengan nomor seri berbeda di kedua sisi.

Uang mutilasi yang beredar tidak sah digunakan dalam transaksi, karena sengaja dirusak. Namun, bagi masyarakat yang secara tidak sengaja mendapatkan uang mutilasi, segera konfirmasi ke Kantor BI terdekat dan bisa ditukarkan selama memenuhi kriteria.

“Bisa (ditukarkan) sepanjang memenuhi kriteria, seperti bisa dikenali keasliannya minimal 50% untuk mencegah pemanfaatan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat lebih memperhatikan dan mengenal desain serta ciri-ciri keaslian uang. Ini agar aman dalam bertransaksi, seperti menjaga dengan baik rupiah dengan 5 Jangan.

“Jangan dilipat, jangan diremas, jangan dicoret, jangan dibasahi, dan jangan distaples. Uang rupiah yang terawat akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengenali ciri-ciri keasliannya,” imbuh dia.

Baca Juga: Bank Indonesia Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Mutilasi

Ciri-ciri Uang Mutilasi

BI telah mengeluarkan panduan untuk masyarakat mengenali secara cermat ciri-ciri keaslian uang rupiah kertas tahun emisi 2022. Masyarakat bisa mengetahui keaslian uang rupiah baru dengan tiga cara, dilihat, diraba dan diterawang.

Viral Uang Rupiah Mutilasi
Viral Uang Rupiah Mutilasi, Pelaku Terancam Dipidana serta Denda Rp 1 Miliar.

Cara dilihat:
1. Terlihat gambar utama dari masing-masing uang rupiah tersebut.
2. Terlihat nominal pecahan
3. Pada sisi kiri gambar pahlawan ada benang pengaman asli dengan angka 100
4. Pada sisi lebih kiri bawah terdapat logo BI dengan tinta berubah warna

Diraba:
5. Akan terasa kasar pada bagian-bagian tertentu
6. Pada sisi depan kanan samping logo garuda akan ada kode tuna netra (blink code)

Diterawang:
7. Ketika diterawang ada tanda air (watermark) dan electrotype
8. Gambar saling isi (rectoverso)

Ciri dan keaslian tersebut berlaku untuk semua jenis uang baik Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.

Pelaku Terancam Denda Rp 1 Miliar

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan bahwa pelaku pembuat uang rupiah mutilasi bisa diancam hukuman pidana. Dia menyebut tindakan oleh pelaku dalam video yang beredar bisa dikategorikan perbuatan kriminal apabila bermaksud sebagai proses untuk melakukan pemalsuan uang.

Mengutip Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Kalau pun dia bukan merupakan pemalsuan uang dia bisa menganggap merusak uang rupiah, dan itu juga ada pidananya. Jadi ini adalah hal yang sangat serius,” ujar Erwin dalam keterangannya dikutip di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (9/9).

Erwin mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi agar tidak menjadi korban uang mutilasi. Menurutnya, tindakan hati-hati juga bagian dari kecintaaan terhadap Rupiah.

“Rupiah adalah kedaulatan bangsa Indonesia yang menggambarkan kebanggaan kita terhadap uang rupiah.Cintailah rupiah, Bangga dengan rupiah, pahami Rupiah,” pungkas Erwin.

dtk6nws.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here