DPRD Kota Mojokerto Jadwalkan Paripurna PAW Pelantikan Silvia Elya Rosa

DPRD Kota Mojokerto akan menggelar Paripurna akhir pekan untuk pengukuhan PAW anggota DPRD untuk sisah jabatan 2019 - 2024. (Foto : Dok.Kominfo)
DPRD Kota Mojokerto akan menggelar Paripurna akhir pekan untuk pengukuhan PAW anggota DPRD untuk sisah jabatan 2019 - 2024. (Foto : Dok.Kominfo)

DPRD Kota Mojokerto Jadwalkan Paripurna PAW Pelantikan Silvia Elya Rosa

Mojokerto, Nawacita – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto berencana menyelenggarakan rapat paripurna istimewa akhir pekan ini. Menindaklanjuti surat keputusan (SK) dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa berkaitan penghentian M. Rizky Fauzi Pancasilawan dan sekaligus pengangkatan pengganti antar waktu (PAW), sesuai dengan keputusan lembaga legislatif daerah.

Surat Keputusan (SK) mengenai penghentian dan pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) diterima pada hari Selasa (22/8). Pada hari sebelumnya, dewan segera mengambil langkah dengan mengadakan rapat Badan Musyawarah (Banmus) guna menjadwalkan rapat paripurna istimewa yang akan diselenggarakan pada akhir pekan ini.

“Pada hari Selasa (22/8/2023), SK mengenai penghentian dan pengangkatan PAW diterima. Langkah ini segera direspons lewat rapat Badan Musyawarah (Banmus) menjadwalkan paripurna istimewa yang akan diadakan pada akhir pekan ini,” ucap Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, Kamis (24/8/2023).

Sunarto menjelaskan, nantinya pihaknya akan melaksanakan rapat paripurna pada Sabtu (26/8) untuk mengukuhkan (PAW) anggota DPRD Kota Mojokerto yang baru. Hal ini sesuai dengan SK Gubernur Jatim Nomor 171.417/802/001.2/2023, yang menetapkan Silvia Elya Rosa sebagai pengganti Rizky sebagai PAW anggota DPRD Kota Mojokerto untuk sisa masa jabatan 2019-2024.

Baca Juga: Proyek Palang Pintu KA Rawan Laka di Blooto Kota Mojokerto Mengalami Perubahan Rencana

“Seiring datangnya surat tersebut, maka Rizky yang dulunya menjabat sebagai anggota dewan, menduduki posisi sebagai sekretaris fraksi PDI Perjuangan dan sekretaris Komisi I DPRD Kota Mojokerto, telah secara resmi diberhentikan,” terangnya.

Itok (sapaan akrab, red) menambahkan, setelah mendapat teken dari Wali Kota Ika Puspitasari, dokumen diteruskan ke Gubernur Jatim, kemudian terbitlah SK yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa tersebut sebagai tindak lanjut dari berkas pengajun PAW yang diajukan oleh DPC PDI Perjuangan ke DPRD Kota Mojokerto pada awal Agustus lalu.

“Sebelumnya, Rizky telah menyatakan mundur sebagai kader partai berlambang banteng moncong putih yang dilayangkan sejak 7 Juli,” tandasnya.

Fio Atmaja

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here