Bupati Bangkalan Nonaktif Divonis 9 Tahun Penjara

Bupati Bangkalan (Nonaktif) Abdul Latif Amin Imron

Bupati Bangkalan Nonaktif Divonis 9 Tahun Penjara

Surabaya, Nawacita | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, memvonis Bupati Bangkalan (Nonaktif) Abdul Latif Amin Imron selama sembilan tahun penjara.

Keputusan itu dilakukan pada Selasa (22/8/2023) malam. Abdul Latif terjerat kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 9 tahun, dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara,” kata Darwanto Ketua Majelis Hakim, membacakan putusan dilansir dari Antara.

Suasana sidang putusan Bupati Bangkalan nonaktif
Suasana sidang putusan Bupati Bangkalan nonaktif

Bupati Bangkalan periode 2018-2023 itu juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar dalam waktu satu tahun.

Jika tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, maka properti dan aset yang dimilikinya akan disita. Jika ternyata tidak ada harta yang dapat diambil untuk membayar uang pengganti, hukumannya akan diperpanjang selama sembilan tahun.

Selain itu, Majelis juga masih menambah hukuman pada terdakwa, yaitu tidak boleh dipilih menjadi pejabat publik selama 5 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun sejak selesai menjalankan pidana,” kata Ketua Majelis Hakim Darwanto.

Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Kemnaker

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yaitu 12 tahun. Hukuman denda juga turun karena tuntutan jaksa KPK adalah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati nonaktif Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan dan dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK menyebut diduga Abdul Latif menerima uang sebesar Rp5,3 miliar dan menggunakan uang tersebut untuk meningkatkan elektabilitasnya. antr

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here