JAKARTA, Nawacita – Sebelum melakukan mudik Lebaran 2022, alangkah baiknya mengecek terlebih dahulu tarif tol yang harus dibayarkan. Seperti yang diketahui, seluruh pintu masuk jalan tol saat ini telah menerapkan sistem pembayaran non tunai atau cashless.
Baca Juga: Pemerintah Akan Terapkan Bayar Tol Gratis Mudik Lebaran 2022, Ini Mekanismenya
Pemudik cukup melakukan tapping uang elektronik dalam kartu atau yang biasa disebut e-toll. Maka pastikan saldo dalam kartu e-toll mencukupi sebelum melintasi jalan tol. Selain itu, pemudik juga bisa mengecek tarif tol untuk memastikan saldo dalam kartu e-toll.
Lantas bagaimana cara cek tarif tol secara online?
Pengecekan tarif tol dapat dilakukan secara online dengan memanfaatkan layanan dalam situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
1. Masuk ke situs https://bpjt.pu.go.id/cek-tarif-tol
2. Pilih ruas jalan tol yang akan dilintasi
3. Pilih gerbang masuk dan gerbang keluar
4. Pilih golongan kendaraan berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan
5. Tarif tol untuk rute tersebut akan muncul.
Adapun maksud dari golongan kendaraan di antaranya:
Golongan I meliputi jenis kendaraan seperti sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus. Golongan II mencakup truk dengan dua gandar
Golongan III yakni truk dengan tiga gandar
Golongan IV mencakup truk dengan empat gandar
Golongan V truk dengan lima gandar
Golongan VII yakni kendaraan bermotor roda dua
Sebelumnya, pemerintah mengizinkan perjalanan mudik Lebaran 2022 setelah dua tahun terakhir dilarang akibat pandemi Covid-19. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 23 Maret 2022.
Kendati demikian, pemerintah meminta masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan sekaligus memenuhi syarat mudik yang berlaku. Hal tersebut dilakukan guna mencegah penularan virus Covid-19.
pkrtnws.