Pegawai Bank BUMN Pakai Uang Nasabah Rp1,1 M untuk Main Binomo

Terdakwa menjalani sidang secara daring di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
top banner

Jakarta, Nawacita | Oknum pegawai bank BUMN di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bernama Arini Listiani Chalid diduga telah merugikan negara Rp1,1 miliar. Berdasarkan hasil audit internal ditemukan bahwa Arini menggunakan dana tabungan nasabah untuk bermain aplikasi Binomo.

Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/4), Arini mengaku bermain Binomo sejak 2019 menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.

Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal tanpa sepengetahuan pimpinannya itu telah dia buka dan dicairkan juga untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.

“Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp900 juta,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (5/4).

Ia pun mengaku sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian perbankan dan siap menerima konsekuensi hukum.

Majelis hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu, jaksa penuntut meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya digelar pada Senin mendatang.

Dalam perkara ini, Arini dituntut sejumlah dakwaan alternatif. Untuk dakwaan primer, yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. cnn

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here