Friday, February 7, 2025
HomeSTARTUPHealthyMaraknya Sponsor Rokok Sebabkan kebiasaan Anak Merokok

Maraknya Sponsor Rokok Sebabkan kebiasaan Anak Merokok

Surabaya, Nawacita.co – TCSC ( Tobaco Control Support  centre) bekerjasama dengan ( Ikatan Ahli Kesehatan  Masyarakat Indonesia ) Jawa timur mengadakan media Breffing dalam rangka memperingati HKN ke 54 dengan para awak media, mengambil tema . ” Ayo Hidup Sehat Mulai Dari Kita” bertempat di Midtown Hotel Surabaya, pada Minggu (11/11/2018) siang.

Tingkat Peredaran Rokok di kalangan pelajar yang bisa dibeli murah dengan harga eceran / perbatang mengalami cukup mengkwatirkan apalagi digoda maraknya iklan rokok serta sponsor yang terkesan  cukup gaul, keren, Modern, Bahkan di bilang kalau tidak merokok tidak Gentelmen hal ini membuat anak anak mudah terjerumus Menjadi Perokok aktif

Di Indonesia saja jumlah perokok pada anak naik cukup signifikasi dari 7,2 % tahun 2013 menjadi 9,1 % tahun 2018 ( Riskesdes, 2018 ) padahal  RPJPMN  2014 – 2019 untuk menurunkan Prevelensi  Perokok pada anak  Menjadi 5,4 % pada tahun 2019.

tahun 2017 lalu FKM Unair melakukan survey dengan mengunakan Cross Sectional study diketemukan Bahwa anak SD dan SMP sebanyak 385 di lima wilayah Surabaya 6,75 perokok, 26.23 % pernah merokok, 67,01% tidak pernah Merokok.” ungkap Sekretaris SALBR FKM Unair, Dr. Santi Martini, dr.M.Kes.

Usia yang termuda 4 Tahun dan tertua usia 15 tahun  dan paling banyak perokok pada usia 10 tahun  sebanyak ( 26,8%) Apabila rentan  Usia 9 – 13 tahun sebanyak  92,2% anak SD dan SMP pernah Merokok dan masih Perokok Artinya rentang inilah anak harus diwaspadai karena rentan mulai merokok.

Selanjutnya hanya 4,2 % anak yang tidak mendengar iklan Rokok artinya 95,8% terpapar iklan rokok. melihat iklan rokok disekitar rumah 25,6 % dan 5% melihat iklan Rokok disekitar di jalan dan perempatan Jalan.12,1% tertarik untuk mencoba ,14,5% merokok setelah melihat Iklan

Untuk itu harus ada sosilisasi  bahaya merokok bagi anak yaitu melalui Forum anak, Osis, remaja masjid pramuka, Di Surabaya dan kabupaten lainya sudah  menerapkan kawasan Tanpa rokok (KTR) yaitu seperti di area taman Belajar, sarana kesehatan, tempat ibadah,tempat anak bermain, tempat Umum, Tempat kerja dan kendaraan umum.

Dengan adanya regulasi kawasan tanpa rokok ( KTR ) maka akan dipastikan ada  indidator terwujudnya kabupaten layak untuk anak, Dan tentunya harus terwujud dengan penerapan seperti dilarang merokok, menjual Rokok, Promosi serta memproduksi rokok.

(dny)

 

 

 

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

januari bankjatim
- Advertisment -

Terbaru