Surabaya, Nawacita.co – TCSC ( Tobaco Control Support centre) bekerjasama dengan ( Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia ) Jawa timur mengadakan media Breffing dalam rangka memperingati HKN ke 54 dengan para awak media, mengambil tema . ” Ayo Hidup Sehat Mulai Dari Kita” bertempat di Midtown Hotel Surabaya, pada Minggu (11/11/2018) siang.
Tingkat Peredaran Rokok di kalangan pelajar yang bisa dibeli murah dengan harga eceran / perbatang mengalami cukup mengkwatirkan apalagi digoda maraknya iklan rokok serta sponsor yang terkesan cukup gaul, keren, Modern, Bahkan di bilang kalau tidak merokok tidak Gentelmen hal ini membuat anak anak mudah terjerumus Menjadi Perokok aktif
Di Indonesia saja jumlah perokok pada anak naik cukup signifikasi dari 7,2 % tahun 2013 menjadi 9,1 % tahun 2018 ( Riskesdes, 2018 ) padahal RPJPMN 2014 – 2019 untuk menurunkan Prevelensi Perokok pada anak Menjadi 5,4 % pada tahun 2019.
tahun 2017 lalu FKM Unair melakukan survey dengan mengunakan Cross Sectional study diketemukan Bahwa anak SD dan SMP sebanyak 385 di lima wilayah Surabaya 6,75 perokok, 26.23 % pernah merokok, 67,01% tidak pernah Merokok.” ungkap Sekretaris SALBR FKM Unair, Dr. Santi Martini, dr.M.Kes.
Usia yang termuda 4 Tahun dan tertua usia 15 tahun  dan paling banyak perokok pada usia 10 tahun sebanyak ( 26,8%) Apabila rentan Usia 9 – 13 tahun sebanyak 92,2% anak SD dan SMP pernah Merokok dan masih Perokok Artinya rentang inilah anak harus diwaspadai karena rentan mulai merokok.
Selanjutnya hanya 4,2 % anak yang tidak mendengar iklan Rokok artinya 95,8% terpapar iklan rokok. melihat iklan rokok disekitar rumah 25,6 % dan 5% melihat iklan Rokok disekitar di jalan dan perempatan Jalan.12,1% tertarik untuk mencoba ,14,5% merokok setelah melihat Iklan
Untuk itu harus ada sosilisasi bahaya merokok bagi anak yaitu melalui Forum anak, Osis, remaja masjid pramuka, Di Surabaya dan kabupaten lainya sudah menerapkan kawasan Tanpa rokok (KTR) yaitu seperti di area taman Belajar, sarana kesehatan, tempat ibadah,tempat anak bermain, tempat Umum, Tempat kerja dan kendaraan umum.
Dengan adanya regulasi kawasan tanpa rokok ( KTR ) maka akan dipastikan ada indidator terwujudnya kabupaten layak untuk anak, Dan tentunya harus terwujud dengan penerapan seperti dilarang merokok, menjual Rokok, Promosi serta memproduksi rokok.
(dny)