Jakarta, Nawacita – Akhir tahun 2017 lalu Pemprov DKI Jakarta menghilangkan denda bea balik nama kendaraan bermotor. Gubernur DKI Anies Baswedan berjanji akan menerapkan kebijakan serupa tahun ini.
“Pada tahun lalu, menjelang akhir tahun, kita melakukan pembebasan bea balik nama. Insyaallah tahun ini juga,” kata Anies di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Senin (26/3/2018).
Anies menuturkan pembebasan denda bea balik nama biasanya dilakukan bersamaan dengan hari besar. Kata dia, aturannnya akan segera dirancang.
“Ini diselenggarakan bersamaan dengan hari besar. Biasanya nih…, Hari Kemerdekaan dan HUT Jakarta.
Kita rancang juga tahun ini. Kita berikan kesempatan untuk kebebasan denda biaya balik nama, ” ucap Anies.
Tahun lalu, pemutihan denda bea balik nama kendaraan dilakukan berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov DKI, 2893/-1.721.21. Surat yang dikeluarkan oleh Kepala BPRD Edi Sumantri itu mengenai penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan dan sanksi administrasi bea balik nama.
dtk