SURABAYA, NAWACITA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk merupakan salah satu bank persepsi dangateway yang ditunjuk pemerintah dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Hingga akhir September 2016, BTN sudah menampung dana tebusan amnesti pajak sebesar Rp 408,7 triliun.
“Hingga akhir September 2016 dana tebusan Rp 408,7 miliar. Deklarasi Rp 20,4 triliun,” kata Direktur BTN Handayani dalam konferensi pers di Menara Bank BTN, Senin (24/10/2016).
Handayani mengungkapkan, dana repatriasi potensial yang dapat dihimpun perseroan dari program pengampunan pajak mencapai Rp 280 miliar.
Menurut Handayani, dana repatriasi tersebut dipandang sebagai potensial lantaran dana tersebut belum masuk, namun diprediksi akan masuk selama program itu berjalan.
Handayani menjelaskan, dana-dana dari program pengampunan pajak yang ditampung oleh BTN sebagian besar masih ditempatkan di dalam instrumen keuangan, seperti time deposit dan produk-produk non bank.
Akan tetapi, dana tersebut masih belum digulirkan ke pasar atau sektor riil.
Menurut Handayani, perseroan masih terus menunggu realisasi program pengampunan pajak periode kedua yang akan berakhir pada bulan Desember 2016 mendatang.
Ia menyatakan, dana yang masuk dari program amnesti pajak akan digunakan BTN untuk pembiayaan kredit.
“Kami masih menunggu periode II pengampunan pajak. Dana yang masuk akan menjadi pendanaan ke kredit,” ungkap Handayani. *ul