Wednesday, May 14, 2025
HomeISTANAJokowi Minta Hemat Belanja

Jokowi Minta Hemat Belanja

JAKARTA, NAWACITA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kementerian dan Lembaga (K/L) menghemat anggaran belanja. Kebijakan ini dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 8/2016 tentang Langkah-langkah Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016.

Total penghematan itu sebesar Rp 64,7 triliun dari 83 K/L. Sasaran penghematan meliputi belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, langganan daya dan jasa, honorarium tim/kegiatan, biaya rapat, dan iklan.

Selanjutnya, operasional perkantoran lainnya, pemeliharaan gedung, peralatan kantor serta pembangunan gedung kantor dan pengadaan kendaraan. Kemudian, sisa dana lelang dan/atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau yang tidak akan dilaksanakan hingga akhir tahun, serta kegiatan yang tidak mendesak atau dapat dilanjutkan (carry over) ke tahun anggaran berikutnya.

- Advertisement - Ucapan Selamat Idul Fitri dari BPKAD Jatim

Namun, penghematan tersebut tidak berlaku bagi tiga pos anggaran.

“Pertama, anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah. Kedua, rupiah Murni Pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2016. Ketiga, anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara tahun anggaran 2016,” bunyi diktum keempat Inpres nomor 8/2016 yang dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI (setkab.go.id), Selasa (30/8/2016).

Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk bersama-sama mengoordinasikan penghematan anggaran. Penghematan ini dilakukan cara blokir mandiri (self blocking) dan/atau menunda/menghentikan pencairan dana kegiatan-kegiatan yang dikenai penghematan. Selanjutnya, Menteri Keuangan melaporkan pelaksanaan penghematan kepada Presiden.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Kepala Kantor Staf Presiden untuk memantau pelaksanaan penghematan APBN-P Tahun Anggaran 2016.

Ditegaskan dalam Inpres tersebut, pada saat Instruksi Presiden ini mulai berlaku, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah atau tidak diatur dalam Instruksi Presiden ini.

Sumber : detik.com

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru