Surabaya, Nawacita – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan penghargaan kepada 15 kuasa hukum. Hal ini diberikan karena telah membantu Pemkot dalam menyelamatkan asetnya. Yakni SDN 1 Ketabang.
Penghargaan ini diberikan langsung oleh Wali Kota Surabaya. Tri Rismaharini selaku Wali Kota Surabaya menyatakan SDN 1 Ketabang adalah aset yang selama bertahun-tahun diperjuangkan agar bisa kembali ke pangkuan Pemkot. Oleh sebab itu, Ia berterimakasih atas kerja keras seluruh kuasa hukum yang telah membantu.
“Bagi kami, SDN Ketabang 1 Surabaya bukan hanya sekadar aset, tapi aset ini mempuyai nilai sejarah yang sangat luar biasa. Matur nuwun sanget (terima aksih banyak),” kata Wali Kota Risma di sela acara penyerahan penghargaan yang berlangsung di Halaman Balai Kota Surabaya, Selasa (26/5/2020).
Risma mengungkapkan pentingnya SDN 1 Ketabang tersebut. Sebab sekolah itu sudah berhasil mencetak banyak generasi menjadi oemimpin bangsa. Sebut saja seperti Try Sutrisno Wakil Presiden RI ke 6.
“Ada juga Menteri Pendidikan (Wardiman Djojonegoro) juga pernah sekolah di sini. Kemudian, Pak Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Hendro Gunawan juga alumni di situ,” ungkapnya.
Selain banyak mencetak pemimpin bangsa, sekolah ini juga dirasa strategis. Apalagi mengingat kondisi geografisnya terletak di tengah kota Surabaya.
“Di tengah kota ini orangnya banyak. Tapi sekolahnya sedikit. Apalagi dengan kondisi rayon mereka sulit untuk keluar (keluar rayon). Karena mereka dibatasi. Sekarang saya bersyukur sekali,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Anton Delianto adalah salah satu kuasa hukum yang mendapat penghargaan. Menurutnya upaya mengembalikan aset itu tidaklah mudah. Kurang lebih sekitar 12 tahun kejaksaan berjuang hingga diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) bahwa Pemkot Surabaya berhak atas SD Negeri Ketabang 1 Surabaya sebagai tempat menuntut ilmu.
“Intinya bahwa kejaksaan bekerja mewakili pemkot dengan surat khusus dan bantuan hukum litigasi maupun non litigasi,” kata Anton Delianto seusai acara.
Anton pun membeberkan berbagai upaya yang telah ditempuh oleh kejaksaan sebagai penegak hukum dalam memberikan pelayanan, bantuan, pertimbangan, serta tindakan hukum. Semua itu sudah dilakukan oleh kejaksaan sebagai upaya membantu pemkot dalam hal ini sebagai penggugat.
“Kronologisnya pada waktu di Pengadilan Negeri (PN) kita dikalahkan. Namun akhirnya, kami dikuatkan oleh Mahkamah Agung bahwa Pemkot Surabaya berhak atas SDN Ketabang 1 Surabaya,” pungkas dia
(and)


