Surabaya, Nawacita – KPPU Melalui kantor wilayah IV di Surabaya menggelar forum jurnalis mengenai update informasi eksekusi mengenai putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap ( inkracht), pengumuman ini disampaikan oleh komisioner KPPU, Muhammad Afif Hasbullah, Kabiro hukum KPPU,Ima Damayanti, dan kepala Kanwil IV Dendy R Sutrisna, bertempat di Kanwil IV KPPU Di Surabaya, Rabu( 02/10/2019),pagi
komisioner KPPU, Muhammad Afif Hasbullah menjelaskan, secara nasional Putusan KPPU ini sudah sah dan berstatus berkekuatan hukum Tetap ( inkracht), Saat ini sebanyak 141 putusan dengan 542 terlapor, dari angka tersebut putusan yang belum terlaksana sebanyak 86 putusan dengan 296 terlapor dan nilai denda yang belum disetorkan kas negara sejumlah Rp 333,37 miliar
kemudian untuk wilayah Kerja Kanwil yang meliputi, jawa timur, jawa tengah, yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara barat, Nusa tenggara timur. yang belum melaksanakan putusan KPPU ada 9 Putusan dengan 22 terlapor yang nilai dendanya sejumlah Rp 32,73 miliar

Adapun Pelaku usaha/Perusahaan di wilayah kerja kanwil IV KPPU yang belum melaksanakan Putusan KPPU Antara lain, CV Pradhana Teknik, CV Lotus, PT Prima Persada Nusantara , PT Mulya agung Dirgantara, CV Agro Nusa Permai, CV Mulia Agro Lestari, PT Berkah Surya Abadi Perkasa, PT Swardarma Perkasa, Prima abadi System, PT Mulyo Mukti ,Gugah Perkasa Ripta, PT Mulya Abadi Utama , PT Indo Power Makmur PT Mega Indah Abadi
Selanjutnya PT Astra Galang Perdana, PT Tri Tunggal abadi, PT Samudrajaya Niaga Perkasa, PT Antara Mitra Sejati , CV Kharisma Permai , CV Cemara Abadi , CV Putra kencana  Perkasa
KPPU sudah melakukan berbagai cara pendekatan kepada para pelaku usaha/Pengusaha namun apabila pelaku usaha masih membandel dan tidak kooperatif, maka KPPU akan dapat menggambil langkah hukum dengan menyerahkah ke penyidik dikepolisian , dikarenakan putusan KPPU yang berkekuatan Hukum Tetap ( Inkracth) dapat dijadikan alat bukti Permulaan.” ungkap komisioner KPPU, Muhammad Afif Hasbullah
Lebih lanjut, saat ini KPPU Sudah MoU dengan pihak kepolisian, dan sedang menjajaki peran Kejaksaan sebagai Pengacara negara untuk membantu KPPU dalam penegakan Hukum persaingan Usaha


