Thursday, December 25, 2025
HomeBUMNEkonomi dan BisnisKPPU Beberkan 'Dosa' Perusahaan Yang Belum Bayar Kas Negara

KPPU Beberkan ‘Dosa’ Perusahaan Yang Belum Bayar Kas Negara

Surabaya, Nawacita – KPPU Melalui kantor wilayah IV di Surabaya menggelar forum jurnalis mengenai update informasi eksekusi mengenai putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap ( inkracht), pengumuman ini disampaikan oleh komisioner KPPU, Muhammad  Afif Hasbullah, Kabiro hukum KPPU,Ima Damayanti, dan kepala Kanwil IV Dendy R Sutrisna, bertempat di Kanwil IV KPPU Di Surabaya, Rabu( 02/10/2019),pagi

komisioner KPPU, Muhammad Afif Hasbullah menjelaskan, secara nasional Putusan KPPU ini sudah sah dan berstatus berkekuatan hukum Tetap ( inkracht), Saat ini sebanyak 141 putusan  dengan 542 terlapor, dari angka tersebut putusan yang belum terlaksana sebanyak 86 putusan dengan 296 terlapor dan nilai denda yang belum disetorkan kas negara sejumlah Rp 333,37 miliar

kemudian untuk wilayah Kerja Kanwil yang meliputi, jawa timur, jawa tengah, yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara barat, Nusa tenggara timur. yang belum melaksanakan putusan KPPU ada 9 Putusan dengan 22 terlapor yang nilai dendanya sejumlah Rp 32,73 miliar

- Advertisement -
Kabiro hukum KPPU, Ima Damayanti

Adapun Pelaku usaha/Perusahaan di wilayah kerja kanwil  IV KPPU yang belum melaksanakan  Putusan KPPU Antara lain, CV Pradhana Teknik, CV Lotus, PT Prima Persada  Nusantara , PT Mulya agung  Dirgantara, CV Agro Nusa Permai, CV Mulia Agro Lestari, PT Berkah Surya Abadi Perkasa, PT Swardarma Perkasa, Prima abadi System, PT Mulyo Mukti ,Gugah Perkasa Ripta, PT Mulya Abadi Utama , PT Indo Power Makmur  PT Mega Indah Abadi

Selanjutnya PT Astra Galang Perdana, PT Tri Tunggal abadi, PT Samudrajaya Niaga Perkasa, PT Antara Mitra Sejati , CV Kharisma Permai , CV Cemara Abadi , CV Putra kencana  Perkasa

KPPU  sudah melakukan berbagai cara pendekatan kepada para pelaku usaha/Pengusaha namun apabila pelaku usaha masih membandel  dan tidak kooperatif, maka KPPU akan dapat menggambil langkah hukum  dengan menyerahkah  ke penyidik  dikepolisian , dikarenakan putusan KPPU yang  berkekuatan Hukum Tetap ( Inkracth) dapat dijadikan  alat bukti  Permulaan.” ungkap komisioner KPPU, Muhammad  Afif Hasbullah

Lebih lanjut, saat ini  KPPU Sudah MoU dengan pihak kepolisian, dan sedang menjajaki  peran Kejaksaan sebagai Pengacara negara untuk membantu KPPU dalam penegakan Hukum persaingan Usaha

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru