Surabaya,nawacita – Meskipun bolak balik Jakarta – Surabaya Anggota komisi IX DPR RI yang membidangi masalah kesehatan dan ketenagakerjaan Dra Lucy Kurniasari tetap semangat menjalankan Amanah dari Partainya yaitu partai demokrat, hal ini terbukti ketika baru tiba dari Jakarta beliau langsung mengadakan sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja migran Indonesia bersama dengan mitra kerja Badan nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia ( BNP2TKI) dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI) dengan mengambil tema “Peluang kerja ke luar negeri dan Migrasi Aman”
Kedatangan Ning Lucy sapaan akrabnya di acara sosialisasi dan Talk show ini sekaligus membuka acara ini, adalah ingin memperjuangkan dan melindungi nasib pekerja kita yang bekerja diluar negeri Mulai dari gaji yang tidak dibayar, bekerja tidak seperti yang dijanjikan, dan lain sebagainya
Dan menyarankan mereka yang ingin bekerja diluar negeri diharuskan melalui lewat jalur resmi bukan lewat melalui calo, kegiatan sosialisasi BNP2TKI yang di lakukan oleh Anggota komisi IX DPR RI mendapat sambutan yang luar biasa terutama para Ibu -Ibu yang mengikuti acara sosialisasi ini, Acara ini diadakan di BG Jungtion Kecamatan Bubutan Surabaya,kamis (04/04) siang.
Dalam sambutanya, kedatangan kami disini untuk membagi -bagi program apa saja yang dapatkan di komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan dan ketenaga kerjaan dimana sebetulnya di komisi IX ini banyak sekali program,kalau nanti misalnya Insyallah, dari saran saya di periode ketiga ini, saya tetap di komisi IX, karena apa !! banyak program seperti tenaga mandiri akan tetapi saya hanya mendapat kan enam titik dan waktu itu sudah ada yang pesan ,” tutur Anggota komisi IX DPR RI
Lebih lanjut, kalau saya datang ke tanjung sari utamanya di RW 2 saya akan catat bahwa dan nanti kesempatan pertama saya kasihkan kepada PakRW2, Insyallah untuk tenaga kerja mandiri dan bisa membantu masyarakat pertama Di RW2 apa yang diminati masyarakat , kita latih dan berikan modal serta berikan pendampingan dan itu tenaga kerja mandiri,” pungkasnya saat membuka acara Sosialisasi dan Talk Show BNK2TKI
Ditempat yang, Hari Gunawan, SH, MH, Pemerintah Kota Surabaya telah banyak mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam rangka penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan yang menjadi dasarnya adalah Undang-undang No. 18 tahun 1984 dan Permenaker No. 22 tahun 1984, dimana pelanggaran atas hal diatas, adalah denda 200 juta atau penjara 2 tahun. “yang perlu di perhatikan oleh Calon Pekerja Migran Indonesia adalah Surat Perjanjian Kerja dan Surat Perjanjian Penempatan Pekerja” ujarnya
Turut hadir dalam acara itu Adi Purwanto SH,MH dari BNP2TKI Jakarta, Hari Gunawan, SH, MH, dari dinas ketenaga kerjaan kota Surabaya serta Ma’rub dari Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia LP3TKI Surabaya dan diikuti sekitar 250 orang yang kebanyakan para ibu- ibu.
Sebelum meninggalkan tempat di acara Sosialisasi BNK2TKI ,Anggota komisi IX DPR RI Dra Lucy Kurniasari menyempatkan diri berfoto bersama-sama dengan para Ibu – Ibu, memang beliau orangnya ramah dan cantik serta peduli Pada sesama.


