Wednesday, December 24, 2025
HomeDAERAHJadup Diberi Pemprov, Gubernur Tolak Bantuan Kemensos

Jadup Diberi Pemprov, Gubernur Tolak Bantuan Kemensos

Surabaya, Nawacita – Gubernur Jatim Soekarwo menegaskan, pencarian korban tanah longsor di Desa Banaran, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo akan terus dilakukan tanpa batas waktu. Ini sesuai permintaan tokoh agama dan pemerintah kabupaten.

“Dari 28 korban tanah longsor yang terkubur, hingga semalam sudah ditemukan dua orang jenazah. Ada enam unit ekskavator yang sudah masuk ke lokasi bencana. Rencananya nanti 10 ekscavator. Cuaca yang buruk hanya efektif enam jam melakukan pencarian. Untuk pengungsian ada sebanyak 30 KK di Balai Desa setempat,” tegas Pakde Karwo kepada wartawan di gedung negara Grahadi Surabaya, Senin (3/4/2017).
Solusi ad hock atau darurat bagi keluarga korban bencana tanah longsor dilakukan oleh Pemprov Jatim dan Pemkab Ponorogo, melalui pemberian rumah hunian sementara bagi para korban. Selain itu, bagi para keluarga korban juga diberikan uang bantuan hidup (jatah hidup) sebesar Ro 900 ribu per orang per hari yang tenggang waktunya akan ditentukan kemudian.
“Nanti akan dihitung dan dirumuskan oleh Bupati Ponorogo sampai berapa lama mereka mendapatkan bantuan hidup itu. Untuk bantuan dari Kemensos yang disampaikan Mensos biar dikelola kabupaten. Tapi untuk jadup biar provinsi yang menangani. Kami bukan menolak bantuan Mensos, tapi biar untuk daerah lainnya. Bencana Gunung Kelud saja kami mampu kok. Ini karena statusnya adalah bencana kabupaten bukan nasional,” jelasnya.
Bangunan dan uang bantuan hidup (jadup) akan diberikan Pemprov Jatim, sedangkan tanah oleh Pemkab Ponorogo. Untuk solusi berikutnya, diharapkan Perhutani dapat memberikan sumbangan pemikiran terkait tanaman yang paling bagus untuk masyarakat, yakni memiliki nilai ekonomis seperti jahe tetapi memiliki akar tunjang yang kuat, sehingga bisa menahan air. Atau, tanaman tetap jahe, tetapi diberikan tanaman-tanaman tegakan yang mampu menjadikan tanah kuat dan tidak longsor.
Gubernur juga menyatakan bencana longsor ini sebagai bencana tingkat provinsi dan kabupaten. Artinya, Pemprov Jatim dan Pemkab Ponorogo yang menangani, sedangkan pemerintah pusat melakukan pendampingan dan memfasilitasi, misalnya memberikan pelatihan-pelatihan bagi korban. 
Sumber : beritajatim

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru