Menteri PPPA Arifah Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Kekerasan Seksual
JAKARTA, Nawacita – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengecam keras dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) terhadap tiga siswi sekolah dasar di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Menteri PPPA menekankan bahwa sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berkembang, bukan tempat terjadinya kekerasan. “Kami sangat prihatin atas dugaan kekerasan seksual yang dialami anak-anak di lingkungan pendidikan.
Sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang memiliki tanggung jawab untuk mendidik dan melindungi anak,” ujar Arifah Fauzi.
Ia menambahkan, Kementerian PPPA mendorong agar proses hukum terhadap terduga pelaku dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan, serta mampu memberikan rasa keadilan bagi para korban. Kasus tersebut terungkap setelah para korban yang merupakan siswi kelas II sekolah dasar berusia delapan tahun saling berbagi cerita saat bermain bersama. Dari percakapan itu, diketahui adanya dugaan perbuatan cabul yang dilakukan terlapor ketika para korban berada di lingkungan sekolah.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada keluarga korban dan dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, terlapor telah diamankan dan proses penyelidikan masih terus berlangsung.
Baca Juga: Lindungi Santri, Wagub Jateng Dorong Pembentukan Satgas Antikekerasan di Seluruh Ponpes
Melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Palu serta UPTD PPA Kota Palu untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Para korban telah mendapatkan pendampingan selama proses pemeriksaan di kepolisian, layanan psikologis awal, serta rencana asesmen lanjutan guna mendukung proses pemulihan. “Pemulihan korban merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penanganan kasus kekerasan seksual. Karena itu, kami memastikan layanan pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan layanan lainnya dapat diakses oleh korban sesuai kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak,” kata Menteri PPPA.
Arifah Fauzi juga menekankan pentingnya asesmen dan skrining guna mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain, sehingga seluruh anak yang terdampak dapat memperoleh perlindungan dan penanganan yang tepat.
Dari aspek hukum, penanganan perkara saat ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palu. Terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Karena dugaan tindak pidana dilakukan oleh seorang pendidik terhadap anak, ancaman pidana terhadap pelaku dapat diperberat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kementerian PPPA juga mengingatkan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan dan korban berhak memperoleh layanan pemulihan serta restitusi.
Edukasi Perlindungan Anak
Selain penegakan hukum, Kementerian PPPA mendorong penguatan langkah pencegahan melalui edukasi perlindungan anak, kesehatan reproduksi sesuai usia, serta pemahaman mengenai batasan tubuh yang aman di lingkungan sekolah.
“Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang berdampak pada masa depan anak. Kami mengajak seluruh masyarakat, keluarga, tenaga pendidik, dan lingkungan sekitar untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan serta berani melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan penanganan yang diperlukan,” tegasnya.
Menteri PPPA berharap Dinas P3A Kota Palu dapat bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa untuk melakukan sosialisasi dan edukasi seksual kepada peserta didik, terutama agar anak memahami area tubuh yang tidak boleh disentuh serta memiliki kemampuan melindungi diri dan melapor apabila mengalami kekerasan.
Arifah Fauzi juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat, mendengar, atau mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Call Center SAPA 129 atau layanan WhatsApp SAPA 129 di nomor 08-111-129-129 guna memperoleh layanan pengaduan, pendampingan, dan rujukan penanganan secara cepat. (Kementerian PPPA)


