Friday, May 8, 2026

Musyafak dan Ari Rangkuti Kawal Kasus Kekerasan Disabilitas di Lumajang

Surabaya, nawacita – DPW PKB Jawa Timur bergerak cepat menindaklanjuti aduan yang disampaikan Shifa Khilwiyatul Muti’ah, kuasa hukum korban kasus kekerasan seksual terhadap seorang gadis disabilitas asal Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jumat (8/5/2026).

Aduan tersebut disampaikan dalam agenda Hari Fraksi yang digelar DPW PKB Jatim sebagai forum serap aspirasi masyarakat, baik secara tatap muka maupun daring melalui siaran langsung TikTok di akun @dpwpkbjatim yang digelar setiap hari Jumat.

Dalam forum itu, Shifa hadir bersama kliennya, AW, gadis disabilitas yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh tetangganya sendiri yang berusia sekitar 70 tahun.

Di hadapan pimpinan dan anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Shifa meminta aparat penegak hukum segera menangkap terduga pelaku. Menurutnya, laporan kasus tersebut telah masuk ke Polres Lumajang hampir satu bulan lalu, namun hingga kini belum ada penangkapan.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Shifa bersama korban didampingi langsung Wakil Ketua DPW PKB Jatim yang juga Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf, Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim Muhammad Ashari (Ari Rangkuti), Ketua Komisi B DPRD Jatim Anik Maslachah, Erjik Bintoro serta Anggota Komisi E DPRD Jatim Sriatun mendatangi Polda Jatim untuk melaporkan sekaligus meminta percepatan penanganan perkara tersebut.

“Kami disini mendampingi Bu Shifa, kita teruskan sesuai dengan prosedur-prosedur hukum yang berlaku. Sehingga, karena kami di tingkat provinsi tentunya ketika di polres atau di kabupaten itu kurang maksimal maka minta kepada polda atau tingkat provinsi itu ikut juga melakukan pengawasan sekaligus untuk mendorong supaya proses ini ada percepatan,” kata Musyafak di Polda Jatim.

Musyafak menegaskan PKB Jatim berkomitmen mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual, khususnya yang menimpa kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan.

“Jadi PKB Jawa Timur itu sesuai dengan jargonnya, kita membela wong cilik, orang yang terdzolimi dan orang-orang yang tidak dapat perlakuan keadilan di negeri tercinta ini, itu adalah tujuan PKB, membela yang benar,” tegasnya.

Sementara itu, Shifa menegaskan pihaknya meminta pendampingan PKB Jatim agar proses hukum tidak berhenti di tengah jalan. Apalagi, kasus tersebut telah bergulir hampir satu bulan di Polres Lumajang sejak pertama kali dilaporkan.

“Kenapa kami meminta bantuan hingga provinsi, hingga PKB Provinsi Jawa Timur, karena kami sudah melakukan pelaporan juga di Polres Lumajang, tetapi sampai hari ini prosesnya masih belum tuntas,” ujarnya.

“Saat ini di [Polres] Lumajang sendiri sudah sampai tahap penyidikan. Akan tetapi kami juga butuh bantuan agar lekas menemukan titik yang baik agar terduga, tersangka pelaku ataupun yang terlapor itu bisa segera ditemukan,” tambahnya.

Shifa juga menegaskan pihaknya menolak penyelesaian melalui jalur damai karena kekerasan seksual merupakan kejahatan serius, terlebih korbannya merupakan penyandang disabilitas. Ia khawatir praktik damai di luar proses hukum justru membuat kasus serupa terus berulang.

“Korban penyandang disabilitas. Kami tidak menerima proses damai karena jika proses damai itu dibiarkan maka selanjutnya akan tetap akan adanya perdamaian jika ada tindak pidana kekerasan seksual,” tegasnya.

“Karena beberapa kasus yang korbannya adalah disabilitas itu tidak tuntas. Selesai di jalur damai,” pungkas Shifa. bdo

- Advertisement -
Riko Abdiono
Riko Abdionohttp://rikolennon24.blogspot.com
Penulis adalah Jurnalis sejak 2004 di Harian Surabaya Pagi
RELATED ARTICLES

Terbaru