Polemik Jual Beli Tanah di Klampok, Komisi A DPRD Bojonegoro Desak Penuhi Hak User
Bojonegoro, Nawacita – Setelah pertemuan pada 18 Februari 2026 lalu, Komisi A DPRD Bojonegoro kembali melanjutkan pertemuan untuk mencari titik terang terkait polemik jual beli tanah di Desa Klampok, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (7/5/2026).
Pertemuan tersebut, dihadiri perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Bojonegoro, Dinas PKP Cipta Karya, DPU Bina Marga PR, kuasa hukum dari pembeli (user) Sujito SH & Partners, dan Pengembang 1 (AR).
Dalam kasus ini, puluhan user belum mendapatkan haknya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dari pembelian tanah kapling dan jasa bangun rumah di desa tersebut.
Rapat berlangsung panas karena Pengembang 1 tidak hadir memenuhi undangan pada pertemuan sebelumnya yang menjadikan kasus ini berlarut-larut. Selain itu, saat ditanya kejelasan terkait hak user, dalam hal ini adalah sertifikat bukti kepemilikan tanah, AR terkesan berbelit-belit dan menyebut beberapa nama yang membuat bingung peserta rapat. Diduga, terkait dengan perizinan untuk mendirikan rumah di tanah tersebut juga belum tintas.
Wakil Ketua Komisi A, Choirul Anam yang memimpin rapat juga memberikan kesempatan 10 menit kepada kuasa hukum dari user, Sujito untuk menanyakan langsung kepada AR terkait kejelasan dari aktifitas jual beli tanah di Desa Klampok itu.
“Pada intinya, Saudara AR ini hanya bercerita saja tanpa disertai bukti. Katanya sertifikat sudah jadi, tapi hanya lihat dari fotonya saja dari pihak ketiga. Kalau memang sudah jadi kenapa tidak diserahkan kepada user,” tegas Sujito.
Choirul Anam menilai permasalahan ini sebenarnya sederhana. Ada pembeli beli tanah seusai dengan kesepakatan awal, dan harusnya memperoleh haknya berupa SHM. Namun dipersulit pengembang dengan banyak alasan yang seharusnya menjadi tanggungjawab pengembang.
“Kalau AR juga punya usaha lainnya yang sama polanya di luar Desa Klampok, segera selesaikan. Tuntaskan kewajiban pengembang. Kami tidak mau ada user-user mengadu lagi kepada kami dengan kasus yang sama,” tegasnya.
Selain itu, Choirul juga meminta pengembang untuk segera menyelesaikan hak user. Kalau sertifikat memang sudah jadi, untuk segera diserhakan, serta mengembalikan uang tambahan 10 juta dan 5 juta yang diminta kepada user.
“Kita agendakan lagi tanggal 18 atau 19 mengundang semua pihak. Kami wajibkan saudara AR untuk hadir dan menyelesaikan hak para user,” pungkasnya.
Polemik jual beli tanah di Desa Klampok ini bermula saat AR menjualkan tanah milik seseorang kepada pihak ketiga, JF. Tanah ini dikapling dan sudah dibeli 24 user dengan cara cash, cash tempo, ataupun angsuran. AR sebagai penyedia jasa jual beli tanah kapling dan jasa bangun perumahan. Namun hak user sejak tahun 2021 belum terpenuhi, dan tidak memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pada bulan November 2025 lalu, user diminta untuk membanyar biaya tambahan sebesar Rp10.000.000 per unit dengan janji akan diterbitkan SHM, dan perkiraan diserahkan pada 15 Desember 2025 dengan cara transfer ke rekening atas nama JF.
Hingga awal tahun 2026 janji tersebut tidak terealisasi. Bahkan, pengembang meminta user kembali membayar sekitar 5 juta lagi, untuk menanggung biaya pembelian dua kavling untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). User menolak karena dinilai bentuk pengalihan tanggungjawab, dan meminta kembali uang yang telah mereka bayarkan sebelumnya.
Dari penelusuran kuasa hukum user, menemukan persoalan legalitas, yakni status tanah masih tercatat atas nama pribadi JF, bukan pengembang. Selain itu, juga user tidak menerima dokumen perizinan perumahan, dan menduga transaksi jual beli dilakukan tanpa izin dari instansi terkait.
Reporter: Parto Sasmito

