Demi Kebersihan dan Kesehatan, DPRD Surabaya Larang Penyembelihan Unggas di Pasar Surabaya
SURABAYA, Nawacita – Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur Utama PD Pasar Surya dan para pedagang unggas, Selasa (14/04/2026). Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa aktivitas penyembelihan unggas tidak diperbolehkan dilakukan di area pasar.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif, menegaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada peraturan pemerintah maupun peraturan daerah yang berlaku. Ia menekankan bahwa pasar hanya difungsikan sebagai tempat penjualan daging, bukan untuk proses pemotongan atau penyembelihan unggas.
“Semua penyembelihan unggas di Kota Surabaya harus dilakukan di Rumah Potong Unggas (RPU). Pasar hanya untuk jualan daging, bukan untuk memotong,” ujarnya.
Menurut Faridz, Pemerintah Kota Surabaya telah menyiapkan sejumlah fasilitas RPU di berbagai wilayah. Selain yang sudah tersedia di kawasan Jeruk, pemerintah juga tengah membangun RPU baru di wilayah Babakan dan Wonokromo. Ia menambahkan, pihak swasta juga diberi ruang untuk membangun RPU selama memenuhi persyaratan, seperti sertifikasi halal dan pengelolaan limbah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kebijakan ini, lanjutnya, bertujuan menjaga kebersihan lingkungan serta kenyamanan masyarakat. Aktivitas penjualan unggas hidup dan penyembelihan di pasar dinilai berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, seperti limbah kotoran, bau, bulu, hingga darah.
“Di RPU semuanya sudah diatur. Limbahnya jelas dan pengelolaannya tidak mengganggu warga,” jelasnya.
Baca Juga: DPRD Jatim Dorong Orang Tua Manfaatkan Aplikasi Parenting untuk Awasi Penggunaan Gadget Anak
Meski demikian, Faridz memastikan bahwa para pedagang tetap diperbolehkan berjualan di pasar selama tidak melakukan penyembelihan di lokasi tersebut. Ia juga menyebut perwakilan pedagang telah menerima penjelasan pemerintah dan menyepakati solusi yang ditawarkan, termasuk pembagian wilayah layanan RPU di berbagai zona kota.
“Kami pastikan pemerintah kota tidak akan merugikan warga. Semua diatur demi kenyamanan dan keamanan masyarakat Surabaya,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Surya Surabaya, Agus Priyo, menyatakan bahwa penataan penjualan unggas dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Ia mengungkapkan bahwa pedagang unggas di Pasar Wonokromo dan Pasar Babakan yang sebelumnya melakukan penyembelihan akan direlokasi sementara, seiring rencana pembangunan RPU di kedua lokasi tersebut.
“Untuk minggu ini sudah clear, pedagang dari Wonokromo dan Babakan yang melakukan penyembelihan kita geser sementara, karena akan dibangun RPU oleh Pemkot,” ujarnya.
Agus menegaskan, setelah RPU selesai dibangun, seluruh proses penyembelihan akan dipusatkan di fasilitas tersebut. Pedagang tetap dapat berjualan, sementara tenaga jagal akan diberdayakan melalui sertifikasi dan diintegrasikan ke dalam sistem kerja RPU.
“Jagal-jagal yang ada saat ini akan kita sertifikasi dan kita masukkan menjadi bagian dari RPU,” katanya.
Di sisi lain, rencana penataan dan relokasi ini menuai respons dari para pedagang, khususnya di Pasar Pecindilan. Fauzi, salah satu pedagang ayam, menilai setiap pasar memiliki karakteristik dan segmen transaksi yang berbeda sehingga kebijakan relokasi tidak bisa disamaratakan.
Ia mencontohkan Pasar Pecindilan yang memiliki waktu transaksi utama pada pagi hari, sekitar pukul 06.00 hingga 08.00 WIB. Menurutnya, relokasi ke pasar lain berpotensi menurunkan penjualan karena perbedaan segmen pasar.
“Setiap pasar punya market sendiri. Kalau dipindah ke wilayah lain seperti Wonokromo, itu sudah beda pasar dan berisiko tidak laku,” ujarnya.
Sebagai solusi, pedagang mengusulkan penataan melalui penggabungan pasar terdekat, seperti Pecindilan dengan Kapasan atau Genteng, untuk mengoptimalkan stan yang masih kosong. Mereka juga mendorong pemerintah melakukan pendataan menyeluruh serta menyediakan fasilitas RPU yang memadai di setiap wilayah.
Selain itu, isu sertifikasi halal dan pengelolaan limbah menjadi perhatian pedagang. Mereka berharap pemerintah dapat memastikan seluruh proses penyembelihan ke depan memenuhi standar kesehatan dan kehalalan.
Pedagang juga mengingatkan potensi dampak jika larangan diterapkan tanpa solusi komprehensif. Mereka khawatir aktivitas penyembelihan justru berpindah ke permukiman warga dan sulit diawasi.
“Kalau dilarang di pasar tapi tidak ada solusi, nanti bisa pindah ke kampung dan itu lebih sulit dikontrol,” ungkap Fauzi.
Para pedagang berharap kebijakan yang diambil tidak hanya menitikberatkan pada aspek lingkungan dan kesehatan, tetapi juga menjaga keberlangsungan usaha mereka.
“Ini harus jadi pembinaan, bukan pembinasaan. Kami siap diatur, asalkan solusi yang diberikan jelas dan tidak merugikan pedagang,” pungkasnya.
(Deni)



